Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan program isbat nikah dengan biaya cuma-cuma bagi warganya yang pernikahannya tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.
"Sekarang kami sedang membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama, rencananya isbat nikah itu dilaksanakan dalam tahun ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit usai lokakarya mini percepatan penekanan angka stunting di Kecamatan Pariaman Selatan, Kamis.
Ia mengatakan program tersebut dibuat pihaknya karena banyak warga Pariaman yang terkendala mengurus administrasi kependudukan serta mengurus dokumen lainnya karena tidak memiliki buku nikah.
Hal tersebut, lanjutnya diketahui oleh pihaknya setelah menginformasikan rencana tersebut kepada pemerintah desa dan kelurahan di Pariaman.
"Setelah diinformasikan ke desa, ternyata banyak warga antusias karena terkendala dengan itu," katanya.
Ia menyampaikan permasalahan warga tersebut tidak memiliki buku nikah karena menilai biaya isbat nikah besar sehingga warga kesulitan untuk membayar apalagi berasal dari keluarga kurang mampu.
"Mudah-mudah program ini dapat membantu pemberdayaan terhadap keluarga di Pariaman," katanya.
Ia menyebutkan biaya untuk mengikuti isbat nikah melalui program tersebut hanya sekitar Rp100 ribu sedangkan jika dilakukan secara perpasangan atau satu pasangan sekitar Rp3 jutaan.
Ia mengatakan dalam minggu depan pihaknya akan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama setempat yang selanjutnya pihaknya akan mengumumkan pembukaan pendaftaran secara resmi.
Namun, lanjutnya meskipun saat ini pihaknya belum membuka pendaftaran secara resmi namun hingga sekarang sudah banyak warga yang mendaftar mengkuti program tersebut baik di KUA dan ke kantor DP3AKB Pariaman.
Ia berharap minggu depan dapat dilaksanakan perjanjian kerjasama sehingga dapat dilaksanakan pembukaan pendaftaran dan beberapa bulan setelahnya program itu dilaksanakan.
Meskipun pada tahun ini Pemkot Pariaman memiliki program isbat nikah namun pihaknya meminta warga yang belum menikah untuk menikah sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga tercatat oleh negara.
Pihaknya mendorong warga untuk menikah tidak saja sesuai dengan aturan agama namun juga sesuai dengan peraturan pemerintah agar tidak mengalami kendala dikemudian hari.
Berita Terkait
Basarnas Padang selamatkan tujuh pemancing usai diterjang badai
Senin, 6 Mei 2024 5:19 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi warga nobar Semi Final Piala Asia U23
Senin, 29 April 2024 17:35 Wib