Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp160 juta dari Dana Desa untuk pembelian bibit durian dan alpukat guna menciptakan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi warga di bidang pertanian.
"Masing-masing rumah di Kuranji Hulu mendapatkan satu batang bibit durian dan satu batang bibit alpukat madu," kata Wali Nagari Kuranji Hulu Salman Hardani di Sungai Garinggiang, Rabu.
Ia menyebutkan setidaknya ada 2.208 rumah di Nagari Kuranji Hulu mendapatkan bantuan bibit durian dan alpukat tersebut. Bibit itu dapat ditanam di pekarangan rumah atau kebun milik warga.
Ia mengatakan pemberian bantuan tersebut selain untuk memancing warga memanfaatkan pekarangan rumah untuk ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi namun juga realisasi visi dan misi yang diusungnya untuk maju pada pemilihan wali nagari setempat.
Menurutnya jika 50 persen saja bibit tersebut tumbuh maka akan ada 2.208 tanaman baru di nagari tersebut yang hal itu dapat mendukung penghijaun daerah.
Selain itu nagari tersebut juga dapat berpotensi menjadi daerah sentra durian dan alpukat sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga di daerah itu.
Bibit tersebut telah mulai dibagikan kepada warga dengan warga menjemputnya ke rumah wali korong setempat sehingga penerima dapat langsung menanamnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria mengatakan pemerintah nagari dapat menggunakan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani dengan alokasi paling sedikitnya 20 persen dari dana desa.
Ia menyebutkan tahun ini besaran dana desa untuk 103 nagari di Padang Pariaman mencapai Rp94,7 miliar dengan alokasi penggunaan selain ketahanan pangan dan hewani yaitu 40 persen untuk bantuan langsung tunai, delapan persen untuk penanganan COVID-19, dan sisanya untuk kegiatan prioritas lainnya.
Pengalokasian dana desa tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2021.