Ditahan karena dugaan penyelewengan dana COVID-19, Kadis Kesehatan Payakumbuh akan diberhentikan sementara

id berita payakumbuh,berita sumbar,tahan

Ditahan karena dugaan penyelewengan dana COVID-19, Kadis Kesehatan Payakumbuh akan diberhentikan sementara

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 pasal 276 menyatakan bahwa PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS yang berlaku sejak PNS
Payakumbuh (ANTARA) - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, BKZ yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana COVID-19 akan diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda di Payakumbuh, Senin, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh menghargai proses hukum dan pihaknya juga telah melakukan tindakan secara peraturan kepegawaian.

"Menurut Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 pasal 276 menyatakan bahwa PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS yang berlaku sejak PNS ditahan," kata Rida.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 40 ayat 19 dinyatakan bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS akan diberhentikan dari jabatannya baik administrator, jabatan pimpinan tinggi maupun fungsional.

"Penahanan sebagai tersangka ini telah dibuktikan dengan Surat Perintah Penahanan dari pejabat yang berwenang dan pada Jumat 11 Maret 2022, kemarin kita melalui Kabag Hukum sudah langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk memastikannya penahanan yang bersangkutan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan sampai dengan terjadinya dua hal yakni dibebaskan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan oleh pejabat berwenang.

Selanjutnya, sambung Rida telah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kita tidak ingin pelaksanaan tugas di Dinas Kesehatan yang sangat berat terutama dalam penanganan COVID-19 ini menjadi terganggu, sehingga kita secepatnya akan menetapkan pejabat pelaksana tugas," ungkapnya.

Hal itu untuk memastikan seluruh pelayanan kesehatan baik di Dinas Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan dengan baik.

Bahkan, kata Rida semenjak ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021 BKZ sudah diproses melalui aturan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Pemkot sudah memproses dengan membentuk tim, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, serta pengumpulan data, setelah itu barulah dibahas ke tingkat selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Kejari Payakumbuh melakukan penahanan kepada tersangka BKZ atas kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik mengatakan bahwa berkas perkara atas nama BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh," kata dia.