Bukittinggi (ANTARA) - Rapat Pleno Terbuka penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 berupa perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kota Bukittinggi berjalan lancar tanpa sanggahan dan masukan dari peserta rapat.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas di Bukittinggi, Jumat, mengaku bersyukur atas kelancaran jalannya rapat pleno terbuka tersebut.
Sebelum sidang digelar, Rifa menegaskan pihaknya telah mengantisipasi keputusan penetapan yang berpotensi batal demi hukum, sebagaimana diatur Pasal 426 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami berkoordinasi dengan pimpinan partai politik terkait kriteria calon yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan. Dengan Bawaslu, kami juga mengkonfirmasi terkait pengawasan dan perkara pelanggaran yang mereka tangani," kata Rifa.
Saat rapat pleno terbuka berlangsung, KPU Kota Bukittinggi juga memintai tanggapan dan masukan dari seluruh peserta rapat.
"Saat hasil perolehan kursi tiap Parpol dan penetapan calon terpilih diketok palu oleh KPU Kota Bukittinggi, Alhamdulillah tidak ada tanggapan dan masukan dari peserta rapat pleno," kata Rifa.
Rifa menguraikan penggantian atau pembatalan penetapan bisa dilakukan jika memenuhi Pasal 426 tentang penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD apabila terpilih yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Rifa.
KPU Bukittinggi telah menetapkan perolehan kursi masing-masing Partai Politik dengan rincian PKS tampil sebagai pemenang dengan meraih lima kursi, diikuti Gerindra empat kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, Demokrat tiga kursi. Selanjutnya PAN dua kursi, PPP dua kursi, dan PKB dua kursi.