Pemkab Agam tertibkan alat ukur di SPBU

id Agam,Sumbar,Padang

Pemkab Agam tertibkan alat ukur di SPBU

Kondisi SPBU di Banda Gadang, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Sabtu (15/5). (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan penertiban alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam menghindari kecurangan agar konsumen tidak dirugikan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam, Dedi Asmar di Lubukbasung, Minggu, mengatakan petugas UPTD Metrologi Legal Agam melalukan penertiban alat ukur di SPBU Manggopoh, Minggu.

"Ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan alat takar yang dapat merugikan konsumen," katanya.

Ia mengatakan, petugas UPTD Metrologi Legal juga akan melalukan tera ulang terhadap alat timbang pedagang di sejumlah pasar tradisional yang ada di Agam.

Ke depan bakal menera meteran listrik, meteran air dan alat untuk menentukan parkir berwaktu.

"Ini program ke depan setelah UPTD itu dibentuk semenjak 2017," katanya.

Ia menambahkan, peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal menjamin transaksi antara pembeli dan penjual agar tidak ada yang merugi.

UPTD akan menguji keakuratan alat ukur seperti meteran, alat takar, timbangan dan sejenisnya.

“Tertib ukuran ini sangat penting dilakukan saat bertransaksi agar tidak ada yang dirugikan dari aktivitas tersebut," katanya.

Ia mengimbau agar pedagang yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Warga diminta selalu berhati-hati dan bijak saat melakukan transaksi yang melibatkan penggunaan alat ukur.

“Semoga iklim jual beli yang bersih, jujur dan transparan dapat kita wujudkan di Agam,” katanya.