Bawaslu Agam terima 41 informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada

id bawaslu agam,pidana pemilu,pidana pilkada,pelanggaran pemilu

Bawaslu Agam terima 41 informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada

Kondisi rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu di aula Bawaslu Agam, Kamis (21/10). (Antarasumbar/Dok-Bawaslu Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima 41 informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dari masyarakat dan 11 laporan diregistrasi.

“Setidaknya ada 41 informasi awal dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu pada Pilkada 2020, sebagian besarnya tidak diregister karena memang tidak terpenuhi syarat formil dan materi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Agam, Eri Efendi saat kegiatan peningkatan kapasitas bidang penanganan pelanggaran Pemilu di ruang rapat kantor Bawaslu setempat, Jumat.

Ia mengatakan Bawaslu Agam meregistrasi 11 dugaan pelanggaran selama Pilkada 2020 berupa pidana Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran ini merupakan kewenangan dari Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada.

"Pelanggaran pidana Pemilu menjadi hal yang paling di sorot serta banyak terjadi," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvys menambahkan kegiatan peningkatan kapasitas bidang penanganan pelanggaran Pemilu ini merupakan rangkaian persiapan dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Banyak kasus yang kita lakukan proses penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, dan hampir semua proses penanganan pelanggaran yang kita lakukan mengandung unsur dugaan pidana Pemilu yang harus diselesaikan bersama sentra Gakkumdu," katanya.

Dari kasus itu, tambahnya, tidak ada yang diteruskan ke proses penyidikan, apalagi sampai di sidang ke pengadilan.

Kendala yang dihadapi adalah dalam proses pembuktian, sehingga semua dugaan pidana Pemilu yang dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Agam terhenti sampai dengan SG2.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman kita dalam melakukan proses penanganan pelanggaran, sehingga bisa lebih baik pada pelaksanaan Pemilu selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan, pada kegiatan ini pihaknya sengaja menghadirkan KPU Agam, karena ancaman pidana terbanyak dalam UU Pemilu untuk jajaran penyelenggara.

Melalui kegiatan ini semua mengetahui dan memahami proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Agam. Demikian juga dengan Kesbangpol tentu perlu mengetahui bagaimana sebuah kasus itu di proses oleh Bawaslu dan bagaimana tindaklanjutnya.

Bawaslu Agam mendatangkan narasumber dari Kaur Bin Ops Reskrim Polres Agam Ipda Feri Junaidi. Narasumber menyampaikan materi terkait pembuktian dan teknis klarifikasi.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, tentu menjadi ilmu penting bagi perbaikan proses klarifikasi dan pembuktian yang akan dilakukan oleh Bawaslu Agam dalam penanganan pelanggaran," katanya.

Hadir dalam kegiatan ini semua Komisioner Bawaslu Agam, Kesbangpol Agam, KPU Agam, Kasat Intel Polres Agam, Reskrim Polres Agam dan jajaran sekretariat Bawaslu Agam. (*)