Hampir semua warga wajib KTP di Payakumbuh telah miliki KTP-el

id berita payakumbuh,berita sumbar,ktp

Hampir semua warga wajib KTP di Payakumbuh telah miliki KTP-el

Sekretaris Disdukcapil Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada saat melaksanakan sosialisasi kepada Kasi Pem dan Kasi Trantibum kecamatan se Kota Payakumbuh. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkot Payakumbuh)

Meski begitu angka ini belum memuaskan Wali Kota Payakumbuh,
Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat dari 141.171 warga di daerah tersebut sudah 99,81 persen yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Sekretaris Disdukcapil Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada di Payakumbuh, Selasa, mengatakan secara target persentase warga yang telah memiliki KTP-el itu melebihi target nasional di angka 99 persen.

"Meski begitu angka ini belum memuaskan Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi karena bagi pimpinan idealnya pelayanan tidak ada batas target. Beliau menginginkan data adminduk 100 persen, setiap penduduk harus memiliki dokumen adminduk seperti akte lahir, KTP-el, dan KK," katanya

Untuk itu pihaknya terus menggenjot data administrasi kependudukan masyarakat di kota yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 141.171 jiwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) penduduk tahun 2021 semester 1 Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan data administrasi kependudukan sangat diperlukan oleh masyarakat dan pemerintah. Seperti data warga yang baru lahir, meninggal, maupun warga pindahan dari luar kota.

"Karena dinamisnya data, maka pelayanan di disdukcapil diberikan hampir setiap hari, tidak ada hari libur. Nantinya hasil pelayanan dinas dalam bentuk data per 6 bulan di cut off oleh kemendagri," ujarnya.

Setelah itu dikonsolidasikan dan dibersihkan secara nasional, agar hasil layanan ini menjamin ketunggalan data sehingga tidak ada lagi warga yang memiliki identitas data diri yang ganda.

"Setelah dikonsolidasikan dan dibersihkan, maka akan diturunkan lagi ke disdukcapil kota/kabupaten. Lalu dinas kemudian menjadikan data ini sebagai acuan data kependudukannya dalam pelayanan selanjutnya," kata dia.

Disdukcapil Kota Payakumbuh juga terus berusaha maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat sadar akan pentingnya mengurus administrasi kependudukan.

"Karena fungsi dokumen adminduk ini bagi masyarakat sangat banyak. Dukungan adminduk sendiri adalah dasar dari semua layanan. Dokumen identitas diri ini nantinya akan bisa digunakan untuk pelayanan lanjutan seperti kesehatan, paspor, perbankan, perpajakan, dan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi sadar adminduk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah, cepat dan akurat.

Sosialisasi tata cara dan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018, PMDN 108 Tahun 2019, dan PMDN 109 Tahun 2019.

"Target sosialisasi kita ke seluruh aspek masyarakat, termasuk perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk bisa jemput bola ke rumah-rumah penduduk," katanya.