BPJAMSOSTEK Solok perkenalkan ini pada peringati hari pelanggan nasional

id berita solok,berita sumbar,jamsostek

BPJAMSOSTEK Solok perkenalkan ini pada peringati hari pelanggan nasional

Petugas BPJAMSOSTEK cabang Solok memberikan bingkisan kepada salah seorang pengunjung serta memperkenalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jamsostek Mobile (JMO) saat memperingati hari pelanggan nasional. (Antarasumbar/HO-BPJamsostek Solok)

Kami terus membangun dan menciptakan budaya pelayanan yang lebih baik di seluruh Indonesia yang pada akhirnya mampu menciptakan loyalitas pelanggan dan meningkatkan kinerja,
Solok (ANTARA) - BPJAMSOSTEK cabang Solok, Sumatera Barat memperkenalkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) saat memperingati hari pelanggan nasional.

"Kami terus membangun dan menciptakan budaya pelayanan yang lebih baik di seluruh Indonesia yang pada akhirnya mampu menciptakan loyalitas pelanggan dan meningkatkan kinerja," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri saat dihubungi di Solok, Selasa.

Selain itu, katanya peringatan hari pelanggan nasional BPJAMSOSTEK berkomitmen dan menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Dia mengatakan, dengan pengenalan program baru serta aplikasi JMO akan meningkatkan peran BPJAMSOSTEK dalam peningkatan kapasitas masyarakat pekerja guna mendukung pencapaian program strategis pembangunan nasional.

JKP merupakan program baru BPJAMSOSTEK sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BP Jamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima.

Peserta JKP juga mendapat manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Sedangkan aplikasi JMO guna memenuhi kebutuhan layanan digital bagi para penggunanya untuk mempermudah peserta seperti klaim program JHT dan JKK,seperti cek saldo dan masih banyak lagi.

Aplikasi JMO merupakan perubahan dari aplikasi BPJSTKU dan memiliki fitur lebih lengkap dan menarik.