Ini yang disetujui DPRD Kota Padang, Senin

id berita padang,berita sumbar,dprd

Ini yang disetujui DPRD Kota Padang, Senin

Kepala Bagian Persidangan Perundang-undangan dan Kehumasan, Marzuki bersalaman dengan Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani dan Wali Kota Padang, Hendri Septa usai membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Padang terkait Penambahan Propemperda 2021, di Padang, Senin. (Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

terdapat tiga penambahan Ranperda usulan dari Pemerintah Kota Padang pada 2021,
Padang (ANTARA) - DPRD Kota Padang setujui perubahan pertama atas Program Pembentukan Perubahan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Kepala Bagian Persidangan Perundang-undangan dan Kehumasan DPRD Padang, Marzuki di Padang, Senin mengatakan terdapat tiga penambahan Ranperda usulan dari Pemerintah Kota Padang pada 2021.

"Penambahan pertama yaitu terkait perubahan kedua atas Perda Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang yang di prakarsai oleh Bagian Organisasi," ucapnya.

Kemudian, penambahan Ranperda berikutnya yaitu mengenai perubahan atas Perda Kota Padang nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sedangkan penambahan Ranperda yang terakhir yaitu mengenai perubahan atas Perda Kota Padang nomor nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan penambahan tiga Ranperda yang baru disepakati oleh DPRD Padang tersebut maka saat ini terdapat sebanyak 19 Ranperda Usulan Pemerintah Kota Padang pada 2021.

Sementara itu, ia mengatakan DPRD Kota Padang memiliki delapan Ranperda Inisiatif lanjutan pada tahun ini yang dimana dua diantaranya merupakan Ranperda Inisiatif baru.

"Ranperda pertama berjudul Kerja Sama Daerah yang diprakarsai oleh Komisi I dan Ranperda kedua berjudul Masjid Paripurna yang diprakarsai oleh Komisi IV," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan judul Ranperda tersebut dapat diubah sesuai dengan dinamika pembahasannya. Apabila dalam tahun berkenaan terdapat usulan Ranperda yang sangat penting dan mendesak maka DPRD Padang bersama Pemkot Padang dapat membahas Ranperda tersebut.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka keputusan tersebut dapat diperbaiki kembali," ucapnya.