Ketua PSSI Padang pertanyakan keabsahan penunjukan Plt Ketua KONI Padang

id KONI, Padang sumbar Padang, olahraga

Ketua PSSI Padang pertanyakan keabsahan penunjukan Plt Ketua KONI Padang

Legislator Padang Mastilizal Aye (Antara/Laila Syafarud)

Padang, (ANTARA) - Ketua Askot PSSI Padang Mastilizal Aye mempertanyakan keabsahan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Padang Ilmarizal karena diduga melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI.

"Apa dasar hukum mereka melakukan rembuk dan menunjuk Sekretaris Umum Ilmarizal menjadi Plt Ketua," kata dia di Padang, Kamis.

Menurut dia hal ini harus jelas, Wakil Ketua IV KONI Hendra Dupa menjelaskan tidak menggunakan Pasal 29 ayat 1 AD/ART KONI yakni ketua umum dapat menunjuk plt dari unsur wakil ketua umum.

"Setelah ketua umum mundur, apa dasar mereka rapat dan melakukan penunjukan tersebut," kata dia.

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang itu mengatakan akan mengejar hal itu dalam rapat dengar pendapat DPRD Padang dengan KONI Padang pada Jumat (2/9).

"Kita ingin prosedur ini sesuai aturan dan jangan ada yang dilanggar," kata dia.

Sementara itu terkait penunjukan Plt Ketua KONI Padang, KONI Sumatera Barat telah memberikan instruksi yang jelas melalui surat KONI Sumbar bernomor 425/K-SB/KU/VI/ 2021 kepada Sekretaris KONI Padang Ilmarizal.

Surat yang ditandatangani Ketua KONI Sumbar Agus Suardi pada 26 Juni 2021.

Surat itu menjawab permohonan pengurus KONI Padang untuk menerbitkan SK Plt Ketua KONI Padang 2021-2023 yabg dilayangkan pada 6 Juni 2021.

Dalam surat itu Ketua KONI Sumbar Agus Suardi mengatakan dalam memilih Plt Ketua KONI Padang harus sesuai AD/ART KONI pasal 28 ayat 2.

Pasal itu mengatur penggantian antar waktu bagi ketua umum yang berhalangan tetap dilakukan melalui keputusan rapat pleno pengurus untuk menetapkan Plt dari unsur wakil ketua umum dalam jangka waktu enam bulan sampai dilaksanakan musyawarah olahraga luar biasa.

Sebelumnya Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Syahrial Bakhtiar mengatakan penunjukan Plt Ketua KONI Padang Ilmarizal melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020.

"Terjadi pelanggaran dalam pengangkatan Plt Ketua KONI Padang pascamundurnya Abien," kata dia.

Guru besar Universitas Negeri Padang itu mengatakan harusnya Agus Suardi atau Abien tidak mundur dari Ketua KONI Padang karena dirinya belum dilantik secara resmi oleh Ketua KONI pusat.

"Sebenarnya Abien tidak perlu mundur sebagai ketua," kata dia.

Sementara Wakil Ketua IV KONI Padang, Hendra Dupa mengatakan keadaan sebenarnya bukan penunjukan tapi Ketua Umum KONI Padang sudah mundur dan karena kekosongan itu pengurus melakukan rapat dan berembuk.

"Kami serahkan Plt ketua ini kepada sekretaris dan dia setuju, itu di dalam rapat pengurus dan Plt Ketua Umum KONI Padang tidak ditunjuk karena ketua sudah mundur," kata dia.

Ia mengatakan kalau sebelum mundur ketua lama menunjuk maka wajib wakil ketua namun karena mundur karena terpilih sebagai Ketua KONI Sumbar.

"Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar. Plt Ketua itu bukan ditunjuk, jika ditunjuk maka keluar SK Ketua yang ditandatangani Agus Suardi," kata dia.

Terkait kekosongan Ketua KONI Padang pasca Agus Suardi mundur, pengurus menggelar rapat dan menunjuk plt KONI Padang.

"Kenapa tidak caretaker, sesuai pasal 30 AD/ART KONI carateker dibentuk apabila pengurus KONI belum terbentuk, kemudian pengurus tidak dapat menggelar musyawarah olahraga dalam waktu enam bulan baru dibentuk caretaker," katanya.

Ilmarizal sendiri sebelumnya ditunjuk sebagaiselt Ketua KONI Padang menjabat Sekretaris Umum KONI Padang periode 2019-2023 bersama Agus Abien Suardi sebagai Ketua KONI Padang

Dirinya juga menjabat Sekretaris Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Padang.