Padang Panjang (ANTARA) - Tim Operasi Yustisi Kota Padang Panjang, Sumatera Barat kembali menjaring 243 masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes), Senin.
KBO Samapta Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi menyampaikan, bertepatan dengan hari pasar di Kota Padang Panjang, tidak banyak masyarakat yang ditemukan tak bermasker.
"Biasanya saat hari pasar ini, banyak masyarakat ditemukan tak bermasker. Namun kali ini sudah mulai berkurang dari biasanya. Semoga ini akan terus berlanjut dan masyarakat ke depan lebih patuh terhadap prokes," ujarnya.
Tim yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Damkar, Dishub, Dinkes dan BPBD Kesbangpol berhasil menjaring 217 orang pejalan kaki, 17 pengendara kendaraan roda dua dan sembilan pengendara kendaraan roda empat.
"Setiap melakukan razia, yang banyak didapatkan tak bermasker para pengguna jalan. Kami akan terus menegur dan kami tidak akan membiarkan, apabila tak bermasker akan kami beri sanksi," tuturnya.
Tim berharap ke depan masyarakat semakin sadar prokes COVID-19. Ini demi kesehatan dan kebaikan masyarakat Padang Panjang.
"Jika kita patuh, COVID-19 akan segera berkurang, dan kita akan kembali hidup normal seperti biasanya. Kami akan tetap melakukan razia dan memberikan sanksi bagi yang tidak mematuhinya," sebutnya.
Berita Terkait
30 orang tak bermasker terjaring operasi yustisi di Padang Panjang
Senin, 21 Februari 2022 18:01 Wib
Cegah penyebaran Omicron, tim Yustisi Razia warga tak bermasker
Senin, 14 Februari 2022 17:39 Wib
Polres Agam tingkatkan Operasi Yustisi cegah penularan COVID-19
Jumat, 11 Februari 2022 15:02 Wib
Kedatangan "tamu"Pengunjung warkop di Koja bubar
Minggu, 19 September 2021 6:17 Wib
Tidak kooperatif saat operasi yustisi, oknum pejabat Pemkab Kampar diperiksa polisi
Jumat, 10 September 2021 14:55 Wib
240 pelanggar Perda AKB terjaring operasi yustisi
Selasa, 10 Agustus 2021 18:37 Wib
Abaikan prokes, 245 warga terjaring operasi yustisi
Senin, 9 Agustus 2021 18:03 Wib
Hingga Juli 2021, Satpol-PP Pasaman catat 14.898 kasus pelanggaran prokes COVID-19
Rabu, 4 Agustus 2021 13:53 Wib