Hingga Juli 2021, Satpol-PP Pasaman catat 14.898 kasus pelanggaran prokes COVID-19

id operasi yustisi di Kabupaten Pasaman,kasus pelanggaran prokes COVID-19,berita pasaman,berita sumbar

Hingga Juli 2021, Satpol-PP Pasaman catat 14.898 kasus pelanggaran prokes COVID-19

Tim gabungan operasi yustisi Kabupaten Pasaman saat melakukan operasi yustisi di Kecamatan Panti. (Antara/HO-Satpol PP Pasaman)

Lubuk Sikaping, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 14.898 kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama operasi yustisi yang digelar dari Januari hingga Juli 2021.

"Dari 14.898 kasus itu didominasi pelanggaran seperti tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil di jalanan," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi di Lubuk Sikaping, Rabu.

Ia mengatakan tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di daerah itu, karena tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat aktif dalam melakukan operasi yustisi, dan termasuk lima besar daerah paling aktif melakukan operasi sesuai laporan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Kepada para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 diberikan sanksi, namun sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan lainnya yang berada di lokasi sekitar operasi yustisi.

Setelah menjalani sanksi sosial diberikan masker secara gratis oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.

Ia menyebutkan selain penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19, pihaknya juga menyampaikan imbauan secara persuasif ke lokasi fasilitas umum, agar warga menerapkan protokol kesehatan COVID-19, dan patuh saat dilakukan penertiban.

Tim Gabungan Operasi Yustisi antara lain Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Subdenpom ini digelar dua kali dalam seminggu di 12 kecamatan dengan waktu, dan lokasi yang berbeda-berbeda.

Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang dikenai denda sebesar Rp100 ribu per orang akibat tidak memakai masker, selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman.

Selain operasi yustisi, Satpol PP Kabupaten Pasaman juga ikut mendampingi kegiatan PPKM di sejumlah nagari, melakukan imbauan vaksinasi ke masyarakat dan ke para pedagang pasar.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan menjaga kesehatan tubuh dengan mengonsumsi makanan yang bernutrisi agar imun tubuh lebih kuat dalam menangkal virus. (*)