240 pelanggar Perda AKB terjaring operasi yustisi

id PPKM, yustisi, perda AKB, covid-19

240 pelanggar Perda AKB terjaring operasi yustisi

240 pelanggar Perda AKB terjaring operasi yustisi. (ANTARA/fira)

Padang Panjang (ANTARA) - Ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring dalam razia Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat No.6 Tahun 2020 sekaligus Penerapan PPKM level 3 di Kota Padang Panjang, Selasa (10/8). Total pelanggar ini sebanyak 240 orang.

KBO Samapta, Ipda Kusnadi kepada menyampaikan, 240 orang itu terdiri dari 219 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan delapan pengendara roda empat. “Pelanggarannya tidak menerapkan prokes seperti tidak menggunakan masker," jelasnya.

Dikatakannya, operasi difokuskan sekitaran Pasar Pusat dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol-PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kesehatan.

Kusnadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes tersebut.

Dengan dilakukannya operasi ini, Kusnadi berharap, masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Level 3 di Padang Panjang.

“Mudah-mudahan Padang Panjang bisa secepatnya turun dari penerapan PPKM Level 3 ke Level 2,” harapnya.