Padang Panjang (ANTARA) - Ratusan pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring dalam razia Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat No.6 Tahun 2020 sekaligus Penerapan PPKM level 3 di Kota Padang Panjang, Selasa (10/8). Total pelanggar ini sebanyak 240 orang.
KBO Samapta, Ipda Kusnadi kepada menyampaikan, 240 orang itu terdiri dari 219 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan delapan pengendara roda empat. “Pelanggarannya tidak menerapkan prokes seperti tidak menggunakan masker," jelasnya.
Dikatakannya, operasi difokuskan sekitaran Pasar Pusat dengan menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol-PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan juga Dinas Kesehatan.
Kusnadi mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan yaitu dengan menertibkan masyarakat yang masih melanggar dan memberi sanksi kepada pelanggar prokes tersebut.
Dengan dilakukannya operasi ini, Kusnadi berharap, masyarakat bisa mematuhi dan lebih peduli terhadap prokes yang sudah diatur dalam Perda AKB selama masa pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Level 3 di Padang Panjang.
“Mudah-mudahan Padang Panjang bisa secepatnya turun dari penerapan PPKM Level 3 ke Level 2,” harapnya.
Berita Terkait
30 orang tak bermasker terjaring operasi yustisi di Padang Panjang
Senin, 21 Februari 2022 18:01 Wib
Cegah penyebaran Omicron, tim Yustisi Razia warga tak bermasker
Senin, 14 Februari 2022 17:39 Wib
Polres Agam tingkatkan Operasi Yustisi cegah penularan COVID-19
Jumat, 11 Februari 2022 15:02 Wib
Kedatangan "tamu"Pengunjung warkop di Koja bubar
Minggu, 19 September 2021 6:17 Wib
Tidak kooperatif saat operasi yustisi, oknum pejabat Pemkab Kampar diperiksa polisi
Jumat, 10 September 2021 14:55 Wib
243 warga terjaring operasi yustisi saat hari pasar
Senin, 23 Agustus 2021 18:23 Wib
Abaikan prokes, 245 warga terjaring operasi yustisi
Senin, 9 Agustus 2021 18:03 Wib
Hingga Juli 2021, Satpol-PP Pasaman catat 14.898 kasus pelanggaran prokes COVID-19
Rabu, 4 Agustus 2021 13:53 Wib