PPKM diperpanjang di Bukittinggi hingga 25 Juli 2021, Pemkot akan salurkan bantuan pada warga

id berita bukittinggi,berita sumbar,ppkm

PPKM diperpanjang di Bukittinggi hingga 25 Juli 2021, Pemkot akan salurkan bantuan pada warga

Pemberlakuan PPKM di Kota Bukittinggi. (Antarasumbar/Al Fatah)

PPKM diperpanjang oleh Presiden, berdoa biar semuanya bisa cepat pulih kembali,
Bukittinggi (ANTARA) - Kota Bukittinggi secara resmi memberlakukan perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021, keputusan itu sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo tentang perpanjangan aturan tersebut di beberapa daerah di Indonesia.

"PPKM diperpanjang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23/2021 mulai 21 hingga 25 Juli 2021," kata Kabag Humas Pemkot Bukittinggi, Yulman di Bukittinggi, Rabu.

Ia mengatakan instruksi itu terkait dengan aturan PPKM terbaru dengan mengotimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya.

"Pada instruksi tersebut, Bukittinggi dinyatakan masuk dalam kriteria level empat," kata dia.

Dalam instruksi itu, Bukittinggi juga ditargetkan untuk dapat melakukan Tes Harian Positivity Rate sebanyak 292 tes setiap harinya.

Sementara Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam halaman media sosialnya menulis perpanjangan PPKM dilakukan hingga lima hari ke depan sesuai perintah presiden dan Pemkot Bukittinggi akan menyalurkan bantuan ke masyarakat.

"PPKM diperpanjang oleh presiden, berdoa biar semuanya bisa cepat pulih kembali, InsyaAllah bantuan sosial mulai kita salurkan hari ini, tetap kuat lima hari lagi," katanya.

Postingan Wali Kota Bukittinggi disambut beragam oleh masyarakat yang berharap aturan PPKM bisa berhenti secepatnya dan wabah bisa segera berlalu.

"Semoga cepat pulih negeri kita, sabar hingga lima hari lagi, semoga ada perubahan setelah PPKM ini berakhir," kata seorang warga Ammee.

Bukittinggi termasuk dalam tiga daerah yang dilakukan aturan PPKM sejak 12 Juli 2021 di Sumbar, ketiganya adalah Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi.

Permberlakuan PPKM dilakukan untuk menekan penambahan angka positif COVID-19 di daerah setempat dengan memperkecil ruang gerak masyarakat melalui penyekatan lalu lintas dan pembatasan aktivitas.