Tahun lalu, Distan Agam masih temukan pemotongan sapi betina produktif

id berita agam,berita sumbar,sapi

Tahun lalu, Distan Agam masih temukan pemotongan sapi betina produktif

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner Dinas Pertanian Agam, Farid Muslim sedang memberikan materi, Kamis (1/7). (Antarasumbar/Yusrizal)

Kita masih menemukan sapi betina produktif dipotong di sejumlah masjid di Kecamatan Baso pada Idul Adha 1441 Hijriyah,
Lubuk Basung (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Agam, Sumatera Barat masih menemukan pemotongan sapi betina produktif saat Idul Adha di sejumlah masjid di daerah itu, pada tahun lalu.

"Kita masih menemukan sapi betina produktif dipotong di sejumlah masjid di Kecamatan Baso pada Idul Adha 1441 Hijriyah," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner Dinas Pertanian Agam, Farid Muslim saat sosialisasi peningkatan pemahaman petugas dan masyarakat terhadap penatalaksanaan pemotongan hewan kurban yang aman sehat utuh dan halal (Asuh) di Aula Bappeda Agam, Kamis.

Narasumber pada sosialisais itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Veteriner Dinas Pertanian Agam Farid Muslim, Ketua MUI Agam, Muhammad Taufiq dan Medik Veteriner UPT Puskeswan Silareh Aia, Desi Khairani.

Ia mengatakan, pemotongan sapi betina produktif itu tidak begitu banyak.

Namun tetap tidak diperbolehkan karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tetang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada Pasal 18 Ayat (4) berbunyi, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ruminansia besar betina produktif.

Ancaman bagi setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif hukuman penjara satu tahun penjara satu tahun sampai tiga tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp300 juta.

"Jika sumber bibit dari sapi dan kerbau betina tidak kita selamatkan segera, maka kita akan terus menerus mendatangkan ternak dari luar. Padahal Agam salah satu daerah sentral peternakan di Sumbar, sehingga kedepannya prestasi, kesejahteraan peternak dan masyarakat terus meningkat," katanya.

Untuk itu, Farid mengimbau panitia dan pengurus masjid untuk tidak memotong sapi betina produktif saat Idul Adha 1442 Hijriyah.

Distan Agam bakal gencar melakukan sosialisasi ke panitia dan pengurus masjid terkait larangan pemotongan sapi betina.

Selain itu menurunkan tim untuk pemeriksaan hewan kurban yang akan dipotong.

Pemeriksaan itu dilakukan dua tahap yakni, ante mortem atau pemeriksaan sebelum di potong dan post mortem atau bagian dalam.

"Pemeriksaan itu kita lakukan tiga hari jelang pemotongan sampai hari pemotongan," katanya.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Agam, Muhammad Taufiq menambahkan kurban itu merupakan syariat dan bukan tradisi atau budaya.

"Tidak semua tradisi atau budaya yang sejalan dengan syariat," katanya. ***3***