Diperiksa polisi karena diduga membuka lahan secara ilegal, Walinagari Pagadih Agam bilang begini

id berita bukittinggi,berita sumbar,wali

Diperiksa polisi karena diduga membuka lahan secara ilegal, Walinagari Pagadih Agam bilang begini

Alat berat yang ditahan Kepolisian dan BKSDA di Nagari Pagadih karena diduga membuka lahan secara ilegal. (Antarasumbar/BKSDA)

Kita memeriksa tiga orang inisial D (48), S (54), dan A (54) yang merupakan Walinagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam,
Bukittinggi (ANTARA) - Walinagari Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam diperiksa kepolisian Polres Bukittinggi karena diduga melakukan kegiatan ilegal pembukaan lahan.

"Kita memeriksa tiga orang inisial D (48), S (54), dan A (54) yang merupakan Walinagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah di Bukittinggi, Senin.

Ia menambahkan, status ketiganya masih dalam tahap saksi yang dimintai keterangan tentang dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Suaka Alam.

"Kegiatan itu dapat merubah keutuhan zona inti Taman Nasional yang berada di Nagari Pagadih," kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, di lokasi itu ditemukan adanya kegiatan alat berat pembukaan lahan yang berpotensi merusak dan merubah keutuhan suaka alam yang dilindungi dengan menggunakan satu unit alat berat berupa Excavator JCB JS200 warna kuning.

"Alat berat itu tertangkap tangan berada di lokasi beserta kunci kontaknya dan untuk sementara kita tahan," kata dia.

BKSDA Sumbar lewat laman instagramnya menulis, pihaknya bersama Polres Bukittinggi mengamankan alat berat ini pada Jumat (25/06) setelah pada Rabu (23/06) tim patroli resor KSDA Limapuluh Kota menemukan aktivitas alat berat sedang bekerja dan membuka lahan yang berada dalam hutan.

Lokasi pembukaan lahan itu berada di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah di Nagari Pagadih.

Walinagari Pagadih, Aliwar mengatakan ia hanya membantu masyarakatnya untuk membuka lahan dan akses jalan.

"Kita membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang ketahanan pangan, di lokasi tersebut sudah ada kebun milik warga juga, dengan dibukanya jalan diharapkan memudahkan warga kami mengangkut hasil kebunnya," kata Aliwar.

Ia mengaku tidak mengetahui persis tentang lokasi kawasan hutan konservasi, namun menurutnya lahan tersebut juga merupakan bekas akses jalan Tuangku Imam Bonjol.

"Sosialisasi untuk pengadaan jalan dan pembukaan lahan itu sudah kami musyawarahkan dengan seluruh masyarakat khususnya Ninik Mamak Nagari Pagadih sebelumnya, bahkan perencanaan ini sudah ada sejak 2016," kata dia.

Aliwar menegaskan, dirinya tetap membuka diri dengan kelanjutan permasalahan ini dan siap bekerjasama dengan BKSDA dan Kepolisian.

Sementara pasal yang digunakan untuk kejadian ini adalah Pasal 40 ayat satu UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 92 ayat satu huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.