Opini - BOS reguler dan transformasi pendidikan

id Dana BOS, transformasi, merdeka belajar, guru honor

Opini - BOS reguler dan transformasi pendidikan

Putri Andam Dewi, M.Pd (Antara/doc.pribadi)

Sijunjung (ANTARA) - Dunia kini sedang dilanda pandemi COVID-19 tak terkecuali Indonesia yang berimbas kepada dunia pendidikan. Pembelajaran berubah dari bertatap muka ke bertatap maya atau dikenal dengan istilah daring (dalam jaringan).

Banyak sekolah di Indonesia yang masih melaksanakan pembelajaran daring menggunakan akses internet di rumah atau lokasi yang memungkinkan siswa dapat mengakses jaringan internet.

Situasi dan kondisi ini tentu saja berdampak pada sistem pembelajaran yang berubah total tanpa kita duga sebelumnya. Sebagian sekolah yang selama ini melarang siswanya menggunakan telepon seluler (ponsel) android di dalam kelas saat pembelajaran, kini siswa, guru, dan orang tua di rumah terlibat dalam sistem pembelajaran daring.

Orangtua yang selama ini tak mengetahui bagaimana cara pembelajaran siswa di sekolah, selama belajar daring menjadi paham apa yang dipelajari siswa karena mendampingi anak-anak mereka belajar di rumah.

Guru yang selama ini gagap teknologi dengan adanya pembelajaran daring menjadi melek teknologi karena begitu banyak metode pembelajaran daring yang harus dikuasai guru agar memudahkan memberikan materi ajar kepada siswa.

Namun demikian, tak sedikit pula masyarakat yang mengeluh dengan sistem pembelajaran daring ini karena masih ada di sebagian belahan Indonesia yang lain yang belum terjangkau oleh jaringan internet.

Pandemi COVID-19 belum juga nampak ujungnya akan berakhir namun demikian pendidikan harus terus dilanjutkan. Generasi bangsa harus terus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan di masa depan yang penuh persaingan.

Awal Januari 2021 yang lalu sebagian sekolah ada yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan segala persyaratan ketat sesuai keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 yang diterbitkan 20 November 2020.

Berbagai cara telah dipersiapkan pemerintah agar para siswa dan guru siap belajar tatap muka, mulai dari memvaksin tenaga pendidik, menerapkan protokol kesehatan ketat untuk pembelajaran tatap muka terbatas karena bagaimanapun juga kecanggihan teknologi, kehadiran guru di depan kelas tak akan pernah tergantikan.

Kemudian pada 2 Mei 2021 yang lalu kita telah memperingati hari pendidikan nasional dengan slogan “Serentak Bergerak Mewujudkan Merdeka Belajar” dengan penuh harapan pendidikan di Indonesia semakin progresif dan berkualitas menghadapi era yang serba digitalisasi ini.

Program utama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim adalah digitalisasi sekolah yang telah diluncurkan.

Program digitalisasi sekolah tidak hanya terkait pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tetapi Kemdikbudristek akan membuat suatu platform di mana para guru bisa dengan mudah mengunduh kurikulum dan memilih kurikulum dalam bentuk modul-modul sehingga proses pembelajaran jauh lebih efisien.

Hal ini tentu saja menuntut tenaga pendidik agar paham dan mampu menggunakan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi untuk digunakan dalam menyampaikan materi pembelajaran.

Selain itu, pemasangan akses internet di setiap sekolah di seluruh Indonesia juga bagian dari digitalisasi sekolah karena dengan adanya akses internet yang cukup dan lancar, semua warga sekolah cakap digital. Semua biaya pemasangan jaringan internet ada dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS reguler.

Digitalisasi sekolah diharapkan pula sebagai indikator pemerintah untuk memantau dan mengetahui kebutuhan mendesak sarana dan prasarana di sekolah yang tersebar di penjuru nusantara ini.

Dengan adanya indikator ini diharapkan pemerintah mengetahui keadaan nyata yang terdapat di sekolah sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, sampai Perguruan Tinggi.

Mendikbudristek pun telah membuat regulasi Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler. Permendikbud ini berisi dana BOS reguler (Biaya Operasional Sekolah) langsung masuk rekening sekolah, tanpa bersemayam dulu dalam rekening pemerintah daerah.

Kini kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS secepatnya, secara fleksibel sesuai kebutuhan mendesak sekolah itu berdasarkan juknis yang ada. Dana BOS ini diharapkan mampu memenuhi dengan cepat kebutuhan sarana prasarana sekolah yang mendesak saat itu juga, tanpa penalangan dana yang dialami banyak sekolah sebelum kebijakan BOS reguler ini keluar.

Keseragaman belum tentu keadilan, ini nampaknya yang ingin digarisbawahi pula oleh Pemerintah dalam penggunaan dana BOS reguler. Sebab, harga buku di Papua tentu tidak akan sama dengan di Jakarta, begitu pula dengan harga buku di sekolah yang terletak di Kepulauan Nias dan Mentawai tentu harga bukunya tak akan sama dengan yang di Medan dan Padang.

Pemerintah sangat berharap penggunaan dana BOS oleh sekolah harus transparan. Mulai dari perencanaan, realisasi, dan realisasi perubahan penggunaan dana BOS sesuai situasi dan kondisi kebutuhan sekolah.

Membayar gaji guru honor pun diperbolehkan dalam juknis dana BOS reguler ini tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya guru yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, semua orang kini bisa mengakses dana BOS yang diperuntukkan untuk sekolah-sekolah yang ada di penjuru Indonesia. Fenomena yang terjadi setelah semua orang bisa mengakses penggunaan dana BOS ini ada sebagian orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengintimidasi Kepala Sekolah untuk “meminta jatah” dana BOS, dengan dalih akan dilaporkan kepada Kejaksaan apabila tidak mau bekerjasama.

Kepala sekolah yang mengalami hal-hal seperti ini tentu saja merasa terancam karena berdasarkan pengamatan tidak ada sedikit pun terniat oleh pihak sekolah untuk menyalahgunakan keuangan BOS yang menjadi kebutuhan utama sekolahnya itu.

Tetapi, apabila sering diancam karena tak mau memberikan amplop tentu akan membuat kepala sekolah stres yang berimbas kepada kinerja sebagai kepala sekolahnya tak optimal.

Apabila hal ini dialami oleh kepala sekolah, tak perlu dihiraukan selama berbuat sesuai dengan petunjuk teknis tentang penggunaan dana BOS dan tata kelola keuangan yang benar, jika pun sering dan banyak dapat ancaman, pihak sekolah berhak melaporkan oknum-oknum yang meresahkan tersebut.

Terkait merdeka belajar yang dimaknai belajar bisa di mana saja, kapan saja, ke mana saja dengan sumber belajar yang bisa didapatkan dengan mudah karena teknologi yang sudah canggih, nampaknya, membawa angin segar bagi perubahan iklim dan sistem pembelajaran di Indonesia yang peserta didiknya generasi Z dan generasi Milenial.

Nilai-nilai yang ingin ditanamkan dalam konsep merdeka belajar adalah peserta didik yang berbudi pekerti luhur, religius, berani berpendapat, mandiri, berkompetensi, cerdas berliterasi, siap kerja dan kompeten.

Perubahan cara belajar dan hasil belajar yang menekankan kepada kemandirian dan kecakapan hidup peserta didik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang signifikan.

Peserta didik Indonesia yang beradab dan cerdas diharapkan mampu membawa kemajuan terbesar bagi negara Indonesia kini dan masa datang.

Ilmu dari sekolah suatu saat bisa usang tapi kalau belajar sepanjang zaman tidak akan pernah usang. Jangan pernah berhenti belajar meski sedang pandemi, mari kita menjadi pembelajar sejati.

Kita serentak bergerak mewujudkan merdeka belajar supaya perubahan pendidikan Indonesia yang maju dan beradab bisa terwujud.*( Penulis; Guru SMKN 4 Kabupaten Sijunjung)