Begal sadis beraksi di lampu merah, korban ditusuk-tusuk sebelum bawa kabur sepeda motornya
Medan, (ANTARA) - Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan, meringkus tujuh orang pelaku begal sadis yang beraksi di trafficlight (lampu merah) Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/5) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam pernyataan persnya di Mapolrestabes Medan, Rabu, mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan itu, ALT (40), NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).
Ia menyebutkan, peristiwa pembegalan itu terjadi Rabu (26/5) sekira pukul 08.43 WIB. Saat itu korban, Agustinus Manik (34), mengantarkan istrinya dengan menggunakan sepeda motor ke "Mall Ringroad City Walk". Usai mengantarkan, korban langsung pulang menuju rumah.
Setibanya di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Agustinus berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Pada saat itulah, korban didatangi seorang laki-laki yang langsung menusuk-nusuk tubuhnya sebanyak enam kali, mengenai punggung sebanyak empat kali, dada kiri sebanyak satu kali, dan lengan kiri sebanyak satu kali,
"Setelah ditusuk korban terjatuh dari sepeda motornya.Dan pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda CBR milik korban dan membawa kabur. Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut," ujarnya.
Tatan mengatakan, pihaknya kemudian memburu pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa plat di Jalan Kalpataru Medan, aparat mengamankan tersangka NS pada hari Senin (30/5) sekira pukul 21.30 WIB.
Kemudian tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6) sekira pukul 10.00 WIB, serta diamankan satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.
"Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. (*)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam pernyataan persnya di Mapolrestabes Medan, Rabu, mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan itu, ALT (40), NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).
Ia menyebutkan, peristiwa pembegalan itu terjadi Rabu (26/5) sekira pukul 08.43 WIB. Saat itu korban, Agustinus Manik (34), mengantarkan istrinya dengan menggunakan sepeda motor ke "Mall Ringroad City Walk". Usai mengantarkan, korban langsung pulang menuju rumah.
Setibanya di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Agustinus berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Pada saat itulah, korban didatangi seorang laki-laki yang langsung menusuk-nusuk tubuhnya sebanyak enam kali, mengenai punggung sebanyak empat kali, dada kiri sebanyak satu kali, dan lengan kiri sebanyak satu kali,
"Setelah ditusuk korban terjatuh dari sepeda motornya.Dan pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda CBR milik korban dan membawa kabur. Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut," ujarnya.
Tatan mengatakan, pihaknya kemudian memburu pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa plat di Jalan Kalpataru Medan, aparat mengamankan tersangka NS pada hari Senin (30/5) sekira pukul 21.30 WIB.
Kemudian tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.
Sedangkan tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6) sekira pukul 10.00 WIB, serta diamankan satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.
"Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. (*)