Padang Panjang (ANTARA) - Sebanyak 22 orang warga terjaring razia tim Operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar serta Polres Padang Panjang. Mereka tidak memakai masker dalam razia yang berlangsung di Jalan M. Syafei dan Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (30/4).
Seperti dikatakan Kasat Satpol PP dan Damkar, Drs. M. Albert Dwitra, MM pihaknya tidak akan berhenti mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan (Prokes).
"Kami tidak akan bosan dan tetap akan merazia yang tidak patuh. Karena saat ini sama kita ketahui COVID-19 masih ada dan kasusnya semakin melonjak," kata Kasat Pol PP melalui PTI Suciana didampingi pihak Polres.
Jika di hari sebelumnya pelanggar dibawa ke Mako Polres Padang Panjang, hari ini pelanggar diberikan peringatan setelah didata sesuai identitas pada aplikasi Sipelada (Sistem Pelanggaran Daerah).
Di aplikasi ini nantinya akan terlihat sudah berapa kali yang terkena razia. Di hari pertama razia akan diberikan sanksi sosial atau administratif. Jika kena lagi akan diberikan sanksi denda. Jika ketiga kali tercatat namanya di aplikasi ini, akan dipidana kurungan tiga hari.
“Untuk hari ini, Alhamdulillah, pelanggar telah berkurang dari hari sebelumnya. Karena pada sebelumnya masyarakat yang kena razia langsung dibawa ke Mako Polres. Sepertinya banyak yang jera,” sebutnya.
Berita Terkait
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Polres Pasaman Barat lakukan razia kendaraan selama Ramadhan
Minggu, 17 Maret 2024 18:44 Wib
Satpol PP Damkar Agam kerahkan personil razia petasan
Sabtu, 16 Maret 2024 15:43 Wib
Hasil razia knalpot brong di Padang
Selasa, 16 Januari 2024 11:19 Wib
Tim gabungan Polres Pasbar amankan 60 liter minuman keras tradisional
Minggu, 31 Desember 2023 9:11 Wib
Pemkot Pariaman bakal patroli pada malam tahun baru
Minggu, 31 Desember 2023 7:17 Wib