Tim gabungan Polres Pasbar amankan 60 liter minuman keras tradisional

id Razia jelang pergantian tahun baru

Tim gabungan Polres Pasbar amankan 60 liter minuman keras tradisional

Tim gabungan Polsek Kinali saat mengamankan minuman keras menjelang pergantian Tahun Baru 2024, di Kinali, Sumatera Barat, Minggu (31/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat.  ​​​​​​​

Simpang Empat,- (ANTARA) - Tim gabungan Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, mengamankan 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak dan 79 botol minuman keras berbagai merk tanpa surat izin edar di sejumlah warung yang ada di Kecamatan Kinali pada razia menjelang Tahun Baru 2024.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Polsek Kinali AKP Alfian Nurman di Kinali, Minggu, mengatakan razia itu dilakukan dengan mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras sejak Sabtu (30/12).

Dia mengatakan razia itu juga melibatkan personel TNI dari Kodim 0305/Pasaman untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2024.

"Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Tahun Baru guna menjaga keamanan jelang pergantian tahun nantinya," ujar Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman.

Dalam razia gabungan itu, kata dia, petugas mendatangi beberapa warung yang diduga menjual minuman miras. Razia dilakukan di empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Kinali.

Beberapa lokasi yang didatangi petugas berada di warung tuak milik SH (75) yang berada di Blok B, Jorong Padang Canduh, Nagari Padang Candung Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.

Selanjutnya petugas bergerak ke warung tuak milik PW (47) yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Wonosari, Kecamatan Kinali dengan menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak.

Kemudian razia dilanjutkan ke rumah milik KW (48) yang juga menyita 20 liter minuman keras tradisional jenis tuak yang berada di Jorong Wonosari, Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali.

Setelah itu, petugas kembali mendatangi sebuah warung milik RK (27) yang berada di Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto Kinali, Kecamatan Kinali dengan menyita 79 botol minuman keras dari berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.

Alfian yang memimpin razia gabungan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas jelang pergantian tahun sehingga keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru dapat diwujudkan.

"Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga suasana kondusif dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban jelang pergantian Tahun baru 2024 agar masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun tidak merasa cemas dan khawatir," sebutnya.

Selain merazia warung yang diduga menjual minuman keras, petugas gabungan juga mendatangi Pasar Padang Caduh untuk merazia pedagang yang menjual petasan yang tidak mengantongi izin.

Razia tersebut mengamankan sebanyak 27 pack marcon korek, 19 pack marcon happy power, 12 pack marcon korek pocollo yang disita petugas guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun 2024.

Ia mengajak semua pihak, baik penjual maupun pembeli untuk menjaga keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kinali.