Dalam sehari Polres Payakumbuh ringkus empat pengedar sabu

id berita payakumbuh, berita sumbar, narkoba

Dalam sehari Polres Payakumbuh ringkus empat pengedar sabu

Dua tersangka yang diamankan Polres Payakumbuh karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Antara/Ho)

Payakumbuh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di empat lokasi yang berbeda pada Sabtu (16/1).

"Benar, dari dua giat yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada Sabtu (16/1), kami berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira di Payakumbuh, Minggu.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri mengatakan penangkapan empat tersangka berawal pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 13.50 WIB yang bertempat di RT 01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan yang saat itu berhasil diamankan dua tersangka.

"Pada penangkapan pertama itu berhasil diamankan tersangka DS (29) dan E (35). Dari informasi yang telah didapat di lapangan kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Payakumbuh dan sekitarnya," ujarnya.

Saat penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan, yakni satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,26 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Saat penangkapan di rumah E (35) tersangka DS sempat membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam semak disebelah rumah tersangka tersebut sebanyak satu paket dan setelah disita diakui kepemilikan oleh kedua tersangka tersebut," kata dia.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib di salah satu ruko variasi di Kecamatan Payakumbuh Utara berhasil diamankan EE (33).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam ruko, pada saat itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yg disimpan dalam kotak rokok yang disimpan oleh tersangka di dalam kantong jaket miliknya yang di gantung di salah satu tiang ruko tersebut.

"Pengakuan tersangka bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari MI (25). Setelah di lakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap MI," katanya.

Ia mengatakan pada penangkapan kedua barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,64 gram, satu unit telepon genggam, satu helai jaket parasut warna hitam dan satu kotak rokok.

"Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat," ujarnya.