Padang Aro, (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengingatkan peserta Pemilu maupun masyarakat tentang sanksi berat berupa pidana penjara serta denda apabila terbukti melakukan politik uang.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 bagi pelaku politik uang baik yang memberi maupun menerima dapat sanksi pidana paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Kordiv HPP dan penyelesaian sengketa Bawaslu Solok Selatan Suriyanti di Padang Aro, Selasa.
Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan pemberian dari tim maupun pasangan calon baik dalam bentuk barang ataupun uang sebab sanksinya sangat berat.
Masyarakat katanya, diharapkan ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya politik uang dan segera melapor ke Bawaslu apabila menemukan paktik ini di lapangan.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi politik uang Bawaslu melakukan patroli di masa tenang terutama di malam hari yang merupakan waktu rawan.
Patroli antisipasi politik uang dilaksanakan selama tiga hari atau di masa tenang dengan melibatkan unsur TNI Polri.
Patroli di masa tenang ini dilakukan guna mempersempit ruang gerak pihak yang tidak bertanggungjawab supaya tidak ada masyarakat yang terjerat kasus hukum pemilu.
"Politik uang itu sanksinya jelas sesuai, pemberi dan penerima terancam pidana penjara minimal tiga tahun maksimal enam tahun dan denda minimal dua ratus juta rupiah dan maksimal satu miliar rupiah," jelasnya.
Masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (9/12) dan menyalurkan hak pilihnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
KPU sendiri sudah mulai mendistribusikan logistik Pilkada sejak Senin (7/12) dan diutamakan daerah sulit.
"Hari ini kami distribusikan semua logistik Pilkada," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita. (*)
Berita Terkait
Wartawan Senior Amril Jambak ikuti Pilkada Agam
Minggu, 5 Mei 2024 10:54 Wib
Erman Safar optimis perkuat koalisi Parpol menangkan Pilkada Bukittinggi
Minggu, 5 Mei 2024 7:49 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
KPU Dharmasraya butuh 156 PPS untuk Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 15:29 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib