Disdukcapil Agam rekam 5.971 KTP jelang Pilkada

id berita padang,berita sumbar,disdukcapil

Disdukcapil Agam rekam 5.971 KTP jelang Pilkada

Petugas Disdukcapil Kabupaten Agam dedang melakukan perekam data warga. (antarasumbar/Istimewa)

Pelayanan perekaman itu tidak kenal hari libur,
Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Sumatera Barat merekam 5.971 orang yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020, dalam menyukseskan pesta demokrasi itu.

"Perekaman dan cetak KTP itu kita lakukan selama 38 hari yang dimulai pada 24 Oktober sampai 30 November 2020 dan berakhir pada 6 Desember 2020," kata Kepala Disdukcapil Agam, Misran di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan, perekaman itu menggunakan inovasi sistem perekaman keliling (Siskamlin) Every Day ke jorong dan nagari atau desa adat tersebar di 16 kecamatan.

Perekaman itu dilakukan petugas setiap hari termasuk pada Sabtu dan Minggu di dua lokasi pelayanan yakni, pelayanan keliling dan di Kantor Disdukcapil Agam.

"Pelayanan perekaman itu tidak kenal hari libur, bahkan sampai larut malam dilakukan petugas dari Disdukcapil Agam," katanya.

Selama ini, tambahnya Disdukcapil Agam memiliki inovasi jemput bola ke sekolah. Namun dengan kondisi pandemi COVID-19, tidak mengurangi semangat dan melakukan terobosan dalam melayani masyarakat tanpa melanggar protokol kesehatan.

Saat pelayanan itu warga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan pelayanan tanpa kerumunan massa.

Pelayanan itu bentuk dukungan Disdukcapil Agam dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 dalam mengakomodir warga sudah berusia diatas 17 tahun untuk memberikan hak pilih.

"Panwas dan KPU hadir setiap kami melakukan pelayanan itu," katanya.

Koordinator Devisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Ismu Hamdi menambahkan dengan adanya pelayanan itu sangat membantu KPU, karena jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman di Agam tercatat 14.941 orang.

KPU setempat memberikan surat undangan perekaman bagi pemilih yang belum melakukan perekaman.

"Undangan itu disampaikan anggota PPS ke daftar pemilih yang belum melakukan perekaman," katanya.

KTP-el salah satu syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat memberikan hak pilih dan warga yang belum masuk DPT, bisa menggunakan KTP untuk untuk memberikan hak pilih. ***2***