Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengatakan 30 dari 59 kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon kepala daerah tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian.
"Ini berdasarkan data pengawasan yang kita lakukan saat kampanye pasangan calon kepala daerah di 12 dari 16 kecamatan pada 26 September sampai 20 Oktober 2020," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu.
Ia mengatakan, dari 59 kampanye itu sebanyak 11 kegiatan kampanye yang berhasil dibubarkan, 10 kegiatan kampanya batal dilaksanakan setelah dilakukan upaya pencegahan.
Selain itu, 10 kegiatan terlaksana tanpa adanya kegiatan kampanye, satu kegiatan melanggar dan 27 kegiatan terlaksana.
Bawaslu Agam juga menemukan adanya ketidak patuhan terhadap protokoler kesehatan COVID-19 berupa tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker, peserta lebih dari 50 orang dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Namun Bawaslu Agam melalui Panwas Kecamatan bergerak cepat dalam melaksanakan pencegahan, sehingga tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran.
"Panwas Kecamatan langsung mengingatkan panitia kegiatan, sehingga pelanggaran itu bisa diatasi," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan satu kegiatan kampanye yang melanggar standar protokoler kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu berupa peserta tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
Pelanggaran itu terjadi pada kegiatan kampanye di Kecamatan Tanjungraya, Sabtu (3/10).
"Kita telah memberikan sanksi berupa surat peringatan tertulis," katanya.
Ia mengakui, 59 kampanye itu dilakukan pasangan calon kepala daerah di 12 dari 16 kecamatan. Ke 12 kecamatan itu yakni, Kecamatan Tanjungraya 11 kegiatan, Tanjungmutiara tujuh kegiatan, Lubukbasung delapan kegiatan, Ampeknagari tiga kegiatan, Palembayan tujuh kegiatan.
Sementara di Kecamatan Matur empat kegiatan, Ampekkoto tiga kegiatan, Sungai Pua lima kegiatan, Canduang dua kegiatan, Tilatangkamang lima kegiatan, Kamangmagek dua kegiatan dan Palupuh dua kegiatan.
Sedangkan Kecamatan Baso, Malalak, Ampekangkek dan Banuhampu tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur. (*)
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi cecar Bawaslu Bangkalan soal kemiripan tanda tangan pemilih
Senin, 6 Mei 2024 14:49 Wib
Bawaslu Dharmasraya : 33 panwaslu "exiting" memenuhi syarat
Sabtu, 4 Mei 2024 15:24 Wib
Bawaslu Pasaman Barat rekrut panwaslu untuk 10 kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:27 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi 32 panwaslu kecamatan existing
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib