Rektor UNPturut sosialisasikan Perda AKB di Padang Panjang untuk cegah COVID-19

id UNP, Perda AKB,Wako Padangpanjang, Fadly Amran,COVID

Rektor UNPturut sosialisasikan Perda AKB di Padang Panjang untuk cegah COVID-19

Rektor UNP Prof. Ganefri, M.Pd, Ph. D dan Tim Sosialisasi Perda AKB foto bersama Wako Padang Panjang Fadly Amran dan Forkompimda. (Antara/ist)

Padang (ANTARA) -

Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Ganefri, Ph.D. turut melakukan sosialisasi bersama Pemerintah Kota Padang Panjang Peraturan Daerah dari Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kota serambi makkah itu.

Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D melakukan sosialisasi untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 yang terjadi di Padang Panjang serta di Sumatera Barat pada umumnya.

Sosialisasi yang gelar pada 8 Oktober 2020 tersebut juga dihadiri oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2020 Yusron, SH, MH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Walikota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan bahwa dengan penerapan perda ini diharapkan adanya kontribusi dari Pemkot dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19.

"Melalui sosialisasi Perda AKB ini, kita harap dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum paham tentang wabah COVID-19," ungkapnya.

Ia mengatakan ke depan Provinsi Sumbar, khususnya Padang Panjang akan segera memberlakukan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Perda nomor 6 tahun 2020 ini.

"Kita harap masyarakat Padang Panjang patuh dan tidak ada yang terkena oleh sangsi tersebut, namun jika sebaliknya tentunya kita akan langsung ambil tindakan sesuai dengan sangsi yang ada dalam perda ini," tegas Wako.

Ketua Tim Sosialisasi Perda No 6 tahun 2020 Yusron menyebutkan di dalam perda ini terdapat sanksi-sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang tidak menyediakan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Sanksi tersebut berupa tindak pidana, denda dan lainnya, sehingga nantinya penerapan ini dapat dipatuhi oleh masyarakat agar pemutusan mata rantai COVID-19 ini dapat berkurang," jelasnya.

Selanjutnya, usai sosialisasi, Walikota Padang Panjang beserta wakil dan rombongan lainnya melanjutkan kegiatan membagikan masker kepada masyarakat di pasar pusat Padang Panjang.