Padang, (ANTARA) - Sejumlah warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang melaporkan kantong berisi beras, kalender serta stiker bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni ke Bawaslu Sumbar.
Kuasa hukum masyarakat, Arifman di Padang, Sabtu mengatakan penemuan tersebut memiliki indikasi pelanggaran UU nomor 10 2016 Pasal 73 ayat 1 yaitu calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Ia mengatakan dirinya selaku kuasa hukum dari pelapor melihat ada indikasi ditemukan oleh masyarakat telah terjadi pelanggaran berupa memberikan bantuan berupa materi.
Dirinya bersama masyarakat telah membawa bukti yaitu kantong berisi beras, kalender, dan stiker yang bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Sumbar, yakni Mulyadi-Ali Mukhni.
Ia mengatakan bukti tersebut ditemukan pada pertengahan September 2020 sebelum masa kampanye Pilgub dimulai.
"Ditemukan sebelum masa kampanye pada pertengahan September di Parupuk Tabung," katanya
Ia mengatakan pemberian materi tersebut adalah salah satu bentuk kecurangan dalam Pilgub dan masyarakat menginginkan pemilihan kepala daerah berlangsung demokratis.
"Kita lihat, ini indikasinya dan kita laporkan dulu ke Bawaslu. Nanti ini bisa menjadi tindakan pencegahan," kata dia.
Sementara Anggota Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan laporan tersebut belum diterima karena belum didaftarkan. Apabila sudah terdaftar makan pelapor menerima tanda laporan
Ia mengatakan sejumlah warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan yakni politik uang.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut Bawaslu didampingi Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Ketiga instansi tersebut bersama-sama akan meneliti apakah laporan warga tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Ia mengatakan karena masih proses penerimaan laporan, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 2020.
Dalam laporan itu akan dikaji apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi atau tidak.
"Jika terpenuhi, maka diregistrasi dan jika tidak terpenuhi, diminta kepada pelapor untuk memperbaiki," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil karena belum ada kajian awal.
"Kajian awal itu harus keluar dua hari sejak diterima paling lambat. Setelah diberikan kepada pelapor, paling lama dua hari pelapor sudah harus melengkapi," katanya.
Berita Terkait
Jajaran Perangkat Daerah Sawahlunto Menyumbang Bantuan Untuk Korban Bencana
Minggu, 5 Mei 2024 17:27 Wib
Kelompok tani di Solok terima 5,5 ribu ayam KUB dari Pemprov Sumbar
Minggu, 5 Mei 2024 16:47 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Solok Selatan Kabupaten pertama sediakan kendaraan operasional cuci darah
Minggu, 5 Mei 2024 14:23 Wib
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib