Warga Padang lapor pemberian beras bergambar Mulyadi-Ali Mukhni ke Bawaslu Sumbar

id Bawaslu Sumbar, Pilkada, Mulyadi, Ali Mukhni, Padang, Sumbar

Warga Padang lapor pemberian beras bergambar Mulyadi-Ali Mukhni ke Bawaslu Sumbar

Warga melaporkan ke Bawaslu Sumbar penemuan beras, kalender dan stiker bergambar Mulyadi-Ali Mukhni (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Sejumlah warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang melaporkan kantong berisi beras, kalender serta stiker bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni ke Bawaslu Sumbar.

Kuasa hukum masyarakat, Arifman di Padang, Sabtu mengatakan penemuan tersebut memiliki indikasi pelanggaran UU nomor 10 2016 Pasal 73 ayat 1 yaitu calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Ia mengatakan dirinya selaku kuasa hukum dari pelapor melihat ada indikasi ditemukan oleh masyarakat telah terjadi pelanggaran berupa memberikan bantuan berupa materi.

Dirinya bersama masyarakat telah membawa bukti yaitu kantong berisi beras, kalender, dan stiker yang bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Sumbar, yakni Mulyadi-Ali Mukhni.

Ia mengatakan bukti tersebut ditemukan pada pertengahan September 2020 sebelum masa kampanye Pilgub dimulai.

"Ditemukan sebelum masa kampanye pada pertengahan September di Parupuk Tabung," katanya

Ia mengatakan pemberian materi tersebut adalah salah satu bentuk kecurangan dalam Pilgub dan masyarakat menginginkan pemilihan kepala daerah berlangsung demokratis.

"Kita lihat, ini indikasinya dan kita laporkan dulu ke Bawaslu. Nanti ini bisa menjadi tindakan pencegahan," kata dia.

Sementara Anggota Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan laporan tersebut belum diterima karena belum didaftarkan. Apabila sudah terdaftar makan pelapor menerima tanda laporan

Ia mengatakan sejumlah warga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pemilihan yakni politik uang.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut Bawaslu didampingi Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Ketiga instansi tersebut bersama-sama akan meneliti apakah laporan warga tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Ia mengatakan karena masih proses penerimaan laporan, Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 2020.

Dalam laporan itu akan dikaji apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi atau tidak.

"Jika terpenuhi, maka diregistrasi dan jika tidak terpenuhi, diminta kepada pelapor untuk memperbaiki," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil karena belum ada kajian awal.

"Kajian awal itu harus keluar dua hari sejak diterima paling lambat. Setelah diberikan kepada pelapor, paling lama dua hari pelapor sudah harus melengkapi," katanya.