Sawahlunto akan daftarkan semua honorer ke BPJAMSOSTEK

id berita sawahlunto,berita sumbar,BPjamsostek

Sawahlunto akan daftarkan semua honorer ke BPJAMSOSTEK

Sosialisasi PP 49 Tahun 2020 oleh BPJAMSOSTEK secara daring. (antarasumbar/Istimewa)

Jumlah honorer di Sawahlunto sekitar 1.200 orang dan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK baru 438 orang dan kami bertekad seluruhnya akan didaftarkan
Sawahlunto (ANTARA) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat akan mendaftarkan seluruh tenaga kontrak daerah menjadi peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

"Jumlah honorer di Sawahlunto sekitar 1.200 orang dan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK baru 438 orang dan kami bertekad seluruhnya akan didaftarkan," kata Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta saat sosialisasi Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 secara daring di Sawahlunto, Selasa.

Dia berharap, dengan adanya jaminan sosial maka pegawai honorer bisa aman dan lebih semangat dalam bekerja melayani masyarakat.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok, M Fanani menjelaskan, pemerintah resmi mulai melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJAMSOSTEK yang berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Relaksasi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran COVID-19.

PP Nomor 49 Tahun 2020 itu sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (31/8) untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi COVID-19 memberikan dampak terhadap perekonomian.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJAMSOSTEK yaitu kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Hal itu berarti peserta atau pemberi kerja hanya harus berkewajiban membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen dan sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM harus memenuhi syarat bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta harus melunasi pembayaran iuran hingga Juli 2020.

Bagi mereka yang baru menjadi peserta harus membayar iuran dua bulan pertama dan membayar satu persen selama masa relaksasi.

Bagi penundaan jaminan pensiun, peserta harus melunasi iuran sampai dengan Juli 2020 dan mengajukan permohonan.

Untuk perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan permohonan langsung ke BPJAMSOSTEK dan bisa langsung disetujui, sementara perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.