Pemkot Solok ikuti penyerahan hasil kajian Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2016

id Solok, walikota, wawako,Perda No 8

Pemkot Solok ikuti penyerahan hasil kajian Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2016

Wawako Solok Reinier mengikuti penyerahan hasil kajian Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 secara virtual. (Antara/ist)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera barat mengikuti kegiatan penyerahan hasil kajian peraturan daerah (Perda) Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat secara virtual.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota (Wawako)Solok Reinier di ruang E-government Monitoring Room Balai Kota Solok pada Selasa (11/8).

Wawako Solok tersebut juga didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ori Afilo, Kadishub Asril, Staf Ahli Wako Alkaf dan M. Syafni serta Kepala Bagian Hukum Edrizal, dan OPD terkait lainnya.

Selain itu, juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Amru Batubara yang didampingi Kasubbid Bina Produk Hukum Daerah Yeni Nelifwan yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Perancang Perundang-undangan Indonesia.

Vicon diadakan dalam rangka penyerahan hasil kajian terhadap Perda Kota Solok Nomor 8 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.

Dalam penyampainnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Amru Batubara menyarankan agar Pemerintah Kota Solok melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat.

Menurutnya karena secara sistematika kewenangan di dalam perda tersebut sudah diatur juga didalam undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Angkutan Jalan, UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.

Wawako Solok berterima kasih dan merespon dengan baik saran yang diberikan oleh Kanwil Kumham Sumatera Barat tersebut.

"Kami berterima kasih dan mengapresiasi terhadap saran untuk dilakukannya perbaikan Perda ini, ke depan OPD terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Sumbar tentang naskah akademik dalam perumusan revisi Perda ini" kata dia.

Selain itu, ia berharap usulan revisi Perda tersebut dapat berguna demi kemaslahatan rakyat dan tata pemerintahan di Kota Solok. (*)