Padang, (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat akan kembali mengoperasikan Kereta Api Sibinuang relasi Padang-Naras mulai 1 Agustus 2020.
Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi di Padang, Selasa, mengatakan pengoperasian KA Sibinuang sebagai komitmen PT KAI untuk melayani dan memenuhi permintaan masyarakat ataupun pemerintah setempat dan sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan destinasi wisata khususnya Pantai Gandoriah yang merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat Sumbar.
“PT KAI akan mengoperasikan kembali perjalanan kereta api di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat. Di tahap awal perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang-Naras. Frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak delapan kali perjalanan,” katanya.
Reza menjelaskan, tiket KA dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.
"Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas kursi yang tersedia," katanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19 yakni, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derjat.
Selain itu setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA, setiap penumpang KA dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri. Penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
Setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan.
"Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain itu juga mengacu denganSurat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (*)
Berita Terkait
Jajaran Perangkat Daerah Sawahlunto Menyumbang Bantuan Untuk Korban Bencana
Minggu, 5 Mei 2024 17:27 Wib
Kelompok tani di Solok terima 5,5 ribu ayam KUB dari Pemprov Sumbar
Minggu, 5 Mei 2024 16:47 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Solok Selatan Kabupaten pertama sediakan kendaraan operasional cuci darah
Minggu, 5 Mei 2024 14:23 Wib
PERNEFRI edukasi bahaya hipertensi di Solok Selatan
Minggu, 5 Mei 2024 10:56 Wib
Kemendikbudristek kembali gelar Gelanggang Arang jaga WTBOS di Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 20:21 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Pemkab Pessel benarkan 150 warga terserang diare empat meninggal dunia
Sabtu, 4 Mei 2024 18:13 Wib