Selesaikan masalah aset, Solok Selatan gandeng kantor pertanahan

id legalitas aset,solok selatan

Selesaikan masalah aset, Solok Selatan gandeng kantor pertanahan

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi menerima sertifikat tanah pemerintah daerah dari Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solok Selatan Rivaldi, di Padang Aro, Jumat. (Antara/Erik Ifansya Akbar.)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menjalin kerja sama dengan kantor Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat untuk mengatasi permasalahan aset daerah dan legalisasinya.

"Pemkab dengan ATR/BPN sepakat bekerja sama melakukan inventarisasi dan melegalisasi tanah pemerintah untuk percepatan pembangunan serta tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI dan monitoring dari KPK RI," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan masalah aset selalu menjadi hambatan setiap tahun dalam pemeriksaan BPK RI. Guna mengatasinya Pemerintah Daerah bekerja sama dengan BPN.

Aset ini, katanya, dulunya diterima dari kabupaten induk, mungkin karena kondisi waktu itu sehingga tidak tercatat dan akhirnya seiring dengan berjalannya waktu inilah yang menjadi catatan-catatan dalam pemeriksaan BPK RI.

Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait cepat merespon perjanjian kerja sama ini karena masih banyak aset negara yang belum punya kepemilikan termasuk aset pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk juga bekas-bekas hak guna usaha (HGU) yang harus di tuntaskan.

Kerja sama antara Pemkab dengan ATR/BPN tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tentang pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, nomor: 180.06/PK/BUP-SS/VII/2020 dan nomor: 115/PKS-13.11/HP.03/VI/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi dan Kepala ATR/BPN Solok Selatan Rivaldi di Aula Tansi Ampek kantor bupati, Jumat.

Kepala ATR/BPN Solok Selatan Rivaldi mengatakan legalisasi aset oleh Pemda tidak boleh dianggap sebagai pemohon biasa karena aset pemda adalah aset negara.

Pihaknya berkomitmen agar seluruh aset pemda punya legalitas dan untuk mendukung itu ATR/BPN menyediakan map khusus bagi permohonan aset pemda.

"Map khusus bertujuan supaya saat permohonannya masuk petugas langsung tahu dan mempercepat prosesnya dan langsung diproses asalkan persyaratannya lengkap," ujarnya.

Selain itu katanya, kerja sama ini di kontrol oleh KPK dalam bentuk WA group khusus, untuk mengontrol proses legalisasi aset host to host BPHTP.

Ia menyebutkan, kerjasama dalam rangka host to host aplikasi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) ini akan memudahkan permohon dan memangkas birokrasi yang berbelit-belit.

"Nanti diharapkan para pengurus atau pembayar tidak bolak-balik untuk meminta verifikasi karwna kami dapat memproses balik nama atau pemberian hak sehingga memangkas birokrasi di BPKD atau BPN sendiri," katanya.