Gubernur Sumbar ingatkan pentingnya optimalisasi aset untuk tambah PAD

id PAD, Sumbar, Mahyeldi

Gubernur Sumbar ingatkan pentingnya optimalisasi aset untuk tambah PAD

Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Kepala DJPb Sumbar, Syukriah. (ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah akan pentingnya optimalisasi penggunaan aset daerah untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah.

"Hal ini menjadi semakin penting karena besaran alokasi APBN dari pusat untuk Sumbar, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK), mengalami tren penurunan dalam lima tahun terakhir," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengatakan itu saat menghadiri kegiatan Outlook Fiskal tahun 2024 di Kantor Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumbar.

“Kita harus terus mengoptimalkan PAD dan menjadikannya sebagai tulang punggung dalam pembangunan daerah. Itu artinya, kita harus bekerja keras menggali potensi peningkatan PAD, sekaligus meningkatkan daya beli dan daya saing masyarakat,” katanya.

Ia menyebut inovasi pemerintah daerah serta sinergitas yang terjalin dengan seluruh pihak, menjadi kunci penting dalam meningkatkan potensi PAD tersebut, termasuk melalui upaya memaksimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset-aset daerah.

Gubernur merinci dalam lima tahun terakhir, pagu anggaran DAK Fisik untuk provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Sumbar mengalami tren penurunan rata-rata 9,36 persen dalam lima tahun terakhir.

Pada tahun 2023 DAK Fisik untuk provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar mencapai Rp1,356 triliun. Dari angka itu penyerapan DAK di Sumbar sepanjang tahun 2023, Sumbar termasuk yang tertinggi, yakni 94,46 persen di Pemprov Sumbar dan 92,58 persen untuk seluruh Pemda di Sumbar.

Kepala Kanwil (DJPb), Syukriah HG sepakat dengan gubernur terkait optimalisasi aset daerah untuk PAD sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan Sumbar.

“Untuk optimalisasi aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah itu perlu penataan dan pengelolaan aset daerah yang baik. Lakukan inventarisasi untuk kebutuhan data, kemudian lakukan rekonsiliasi minimal tiga bulan sekali antara pengurus barang dan bidang aset,” katanya.

Selain itu ia juga menyoroti pentingnya pendataan ulang terhadap wajib pajak guna meningkatkan pendapatan negara, serta melakukan kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah.*