Tim Pemkab Pasaman Barat inventaris aset negara yang belum bersertifikat

id Pemkab Pasaman Barat,Berita pasbar,Berita sumbar

Tim Pemkab Pasaman Barat inventaris aset negara yang belum bersertifikat

Kejaksaan Negeri bersama Pemkab Pasaman Barat dan Badan Pertanahan Nasional saat peluncurkan aplikasi Sistem Informasi Komunikasi Aset negara atau daerah sebagai wahana pelacakan aset negara atau daerah beberapa waktu lalu. Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat untuk menginventarisir aset milik daerah agar disertifikatkan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

"Masih banyak aset milik daerah kabupaten yang belum bersertifikat. Dari 936 bidang tanah yang terdaftar sebagai aset daerah baru 309 bidang yang memiliki legalitas berupa sertifikat," kata Badan Keuangan dan Aset Daerah Pasaman Barat Maibonni di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah membentuk kelompok kerja penelusuran aset daerah itu bersama Badan Pertanahan Nasional Pasaman Barat.

"Kita berharap aset negara atau daerah Pasaman Barat yang belum bersertifikat dapat dilacak dan dilegalkan berupa sertifikat sehingga memiliki kekuatan yang tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari," harapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan tim kelompok kerja yang dibentuk juga melibatkan perangkat nagari atau desa karena aset itu kebanyakan berada di nagari atau desa.

Apalagi saat ini, katanya, ada 71 nagari yang baru mekar dengan personil baru menambah jumlah nagari menjadi 90 nagari karena sebelumnya hanya 19 nagari.

Semangat penyelematan aset negara itu juga telah digaungkan oleh 90 wali nagari (kepala desa) beberapa waktu lalu dengan pembacaan deklarasi bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Pertanahan Nasional Pasaman Barat.

Mereka berkomitmen dengan berkumpul bersama dengan atribut kaos dan topi yang sama menunjukkan niat, semangat dan ikhtiar dalam upaya penyelamatan aset negara.

Untuk pengamanan administrasinya pihaknya telah menghimpun, mencatat dan menyimpan dokumen kepemilikan tanah secara tertib dan aman.

"Upaya penertiban aset telah dilakukan berupa melengkapi bukti kepemilikan, melaksanakan inventaris, mencatat daftar barang dan pengamanan tanah," kata dia.

Pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Komunikasi Aset negara atau daerah Kabupaten Pasaman Barat atau disingkat dengan SIKOMPAK sebagai wahana memudahkan mendapatkan informasi mengenai aset yang perlu didata dan diselamatkan.

"Aplikasi ini merupakan wahana untuk memudahkan pelacakan aset milik negara atau daerah yang bermasalah. Masyarakat juga bisa mengakses dan memberikan informasi mengenai aset," kata M Yusuf Putra.

Menurutnya saat ini di era digital aplikasi berbasis web sangat penting memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam persoalan isu aset.

"Komitmen bersama ini sangat penting bagaimana upaya penyelamatan aset negara agar memiliki legalitas berupa sertifikat," katanya.

Ia mencontohkan sejumlah aset hasil pemetaan tim kelompok kerja yang perlu diselesaikan adalah di SD 22 Pasaman, TK Pertiwi di Simpang Empat, aset Tanah Pembuangan Akhir dan tanah kas desa eks BBI dan lainnya.***1***