"Aplikasi ini merupakan wahana untuk memudahkan pelacakan aset milik negara atau daerah yang bermasalah. Masyarakat juga bisa mengakses dan memberikan informasi mengenai aset," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya saat ini di era digital aplikasi berbasis web sangat penting memudahkan komunikasi dan koordinasi dalam persoalan isu aset.
Pihaknya juga telah membentuk kelompok kerja penyelamatan aset yang di dalamnya tergabung jajaran Pemkab Pasaman Barat mulai dari Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Aset Daerah, Kantor Pertanahan dan pihak terkait lainnya.
"Komitmen bersama ini sangat penting bagaimana upaya penyelamatan aset negara agar memiliki legalitas berupa sertifikat," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah aset hasil pemetaan tim kelompok kerja yang perlu diselesaikan adalah di SD 22 Pasaman, TK Pertiwi di Simpang Empat, aset Tanah Pembuangan Akhir dan tanah kas desa eks BBI dan lainnya.
Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan dan menyelamatkan aset negara.
Salah satunya adalah melalui peluncuran aplikasi berbasis web yang menjadi wahana pelaporan atau informasi seputar aset.
"Dari data sementara 936 bidang tanah yang terdaftar sebagai aset Pemkab Pasaman Barat itu, yang baru memiliki sertifikat baru 309 bidang. Untuk itu kita fokus menyelesaikan itu," ujarnya.
Usai peluncuran aplikasi, pihak kejaksaan bersama Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Kepala Polres Pasaman Barat AKBP dan Kepala Kantor Pertanahan Yunaldi menandatangani kerja sama penyelamatan aset negara atau daerah.
"Mudah-mudahan aplikasi ini menambah komitmen kita bersama dalam upaya penyelamatan aset negara atau daerah," harapnya. ***1***