Arosuka (ANTARA) - Dua pemuda diduga penyalahguna narkoba sabu-sabu ditangkap petugas Satres narkoba Polres Solok setempat, Senin malam (15/6) di tepi jalan kawasan Jorong Banda Panduang, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Penangkapan kedua pelaku, yaitu JS (22) dan MAA (19) berlangsung sekira pukul 22.30 WIB malam di tepi jalan kawasan Jorong Banda Panduang, Nagari Tanjuang Bingkuang," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Selasa.
JS (22) merupakan sopir dan MAA (19) merupakan seorang pelajar yang keduanya merupakan warga Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita dua paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
Kemudian satu unit handphone Samsung, satu buah kaca pirek, jarum, kotak rokok, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dan satu paket diduga ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku JS dan MAA, bermula dari informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah Jorong Banda Panduang.
Setelah identitas pelaku didapat, anggota Satres Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, petugas melihat seorang laki-laki yang mirip dengan identitas yang diperoleh sedang berboncengan dengan seorang temannya.
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang tidak jauh dari tempat para pelaku ditangkap.
Lalu petugas juga melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah orang dan ditemukan satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam kotak rokok Sampoerna.
"Kami juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika di dalam kotak rokok tersebut," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Solok Lubuk Selasih guna penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib