Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan

id Polres Agam ,Narkoba agam,Berita agam

Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan

Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam sedang melakukan penggeledahan terhadap pelaku pemakai narkotika. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres itu selama 3,5 bulan dari 1 Januari sampai 15 April 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, mengatakan 13 kasus yang diungkap itu masih dalam proses semuanya.

"Kasus masih kita proses seluruhnya dan dalam waktu dekat ada yang kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam," katanya.

Ia mengatakan ke 13 kasus penyalahgunaan narkotika itu ada sebagai pelaku pengedar dan pemakai.

Pengungkapan kasus tersebut berkat dukungan dari masyarakat melaporkan bahwa ada penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal mereka.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam, untuk menangkap pelaku.

Kedepan, dukungan tersebut tetap dibutuhkan agar kasus penyalahgunaan narkotika bisa diungkapkan di wilayah hukum Polres Agam.

"Dukungan tetap kita butuhkan, karena tanpa dukungan kita kesulitan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika," katanya.

Ia menambahkan Polres Agam menargetkan untuk mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika setiap bulannya.

Pada 2023 jumlah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 33 kasus dan pada 2022 sebanyak 25 kasus.