Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika

id Penangkapan pelaku narkoba

Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat saat menangkap pelaku narkotika. (Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat. 

Simpang Empat,- (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap tiga orang pengedar narkotika golongan jenis sabu berinisial ZF (42), DD (43) dan ND (44).

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap di Jorong Kembar Sari Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (16/4/2024) pada pukul 09.20 WIB.

"Sekarang baru kita publikasikan karena sebelumnya ada upaya pengembangan. Kedua pelaku berhasil kita amankan, berdasarkan adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu," katanya.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Simpang PT PANP Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut yang diketahui milik pelaku ZF dan menangkap dua pelaku berinisial ZF dan DD, yang saat itu sedang duduk di ruang tamu," katanya.

Melihat kedatangan petugas, pelaku DD berusaha membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik rokok warna bening ke lantai dekat pelaku DD duduk.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti di badan pelaku ZF.

Namun petugas menemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan di dalam kamar pelaku ZF.

"Kami juga menemukan satu buah alat hisap bong dan di sebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening," ujarnya.

Ia menjelaskan dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit ponsel merek Samsung, satu buah pemantik api gas, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital dan satu buah alat hisap bong.

"Untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan target operasi (TO) kami dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," jelasnya.

Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto menambahkan tidak berselang waktu lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu.

"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Bertempat di sebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial ND (44)," ungkapnya.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet yang disimpan di dalam gudang rumah ND.

Kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu," terangnya.

Dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah mancis dan satu buah jarum.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.