Polresta Padang awasi titik keramaian masyarakat jelang Lebaran

id polresta padang,patroli berskala besar ,berita padang,padang terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Polresta Padang awasi titik keramaian masyarakat jelang Lebaran

Petugas usai mengamankan warga yang terjaring dalam patroli berskala besar terkait pelaksanaan PSBB di Padang, Selasa (12/5). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mengawasi lokasi pedagang yang biasanya menjadi titik keramaian masyarakat di daerah setempat menjelang Lebaran.

"Kami mengawasi titik-titik lokasi pedagang yang biasanya menjadi titik keramaian masyarakat, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, di Padang, Selasa.

Menurutnya pengawasan tersebut untuk menghindari keramaian atau kerumunan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Karena biasanya sebelum Lebaran, para pedagang musiman yang biasanya menjual pakaian atau lainnya itu akan menjadi incaran warga untuk berbelanja.

"Ketika sedang patroli terlihat keramaian, maka akan langsung dibubarkan," katanya.

Saat ini petugas telah memetakan sejumlah lokasi berdagang yang biasanya menimbulkan kerumunan.

Ia mengatakan pengawasan yang sama juga berlaku untuk pusat perbelanjaan atau sejenisnya kecuali aktivitas jual-beli bahan makanan.

Sedangkan Pasar Raya Padang yang biasanya juga menjadi titik keramaian sebelum Lebaran, telah ditertibkan oleh dinas terkait dan Satpol-PP.

"Untuk pasar yang dibolehkan hanya penjual makanan atau bahan pokok, sedangkan untuk menjaga atau menutup sebuah toko kami serahkan ke dinas terkait," katanya.

Polisi meminta masyarakat tetap patuh terhadap ketentuan PSBB, dan mengikuti protokol kesehatan demi kepentingan bersama.

Warga disarankan untuk tetap di rumah saja jika tidak mempunyai keperluan penting, menghindari kerumunan, dan menggunakan masker jika keluar rumah.

Ia menegaskan polisi juga akan meberi sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membandel dan tidak mengindahkan ketentuan PSBB.

Beberapa sanksi tersebut berupa pemblokiran pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, dan lainnya. (*)