Donor darah di bulan Ramadhan, ini penjelasan MUI

id PMI, donor darah, corona virus, COVID-19

Donor darah di bulan Ramadhan, ini penjelasan MUI

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kamis. (15/4/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memastikan donor darah di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

"Hukum makruh pun hilang karena tingginya kebutuhan terhadap stok darah saat ini. Sehingga tidak apa-apa mendonorkan darah saat berpuasa," kata Ketua Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa di Jakarta, Rabu.

Zulfa menganjurkan pendonor harus dalam keadaan sehat sehingga donor darah yang telah dilakukannya tidak menyebabkan lemas berlebih.

"Boleh saja berdonor darah. Asalkan masih kuat (sehat) tidak mengganggu puasa," ujar Zulfa.

Pemerintah Kota Jakarta utara bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggalakkan program donor darah, dikarenakan kurangnya ketersediaan darah selama pandemi virus corona (COVID-19).

Donor darah sukarela itu digelar di 31 kelurahan. Setiap kelurahan ditargetkan mendapatkan 50 pendonor atau kantong darah.