Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Padang terhadap mahasiswinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang. Selasa, mengatakan kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21).
"Kemarin sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan," kata dia.
Menurut dia pihaknya masih menunggu petunjuk untuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak kejaksaan.
Baca juga: Perkembangan dugaan asusila terhadap mahasiswi, polisi: pemohonan pra peradilan dosen FY ditolak pengadilan
"Kalau ada petunjuk lanjutan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita serahkan," kata dia.
Sebelumnya Salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas yang ada di kampus tersebut.
Ia mengatakan kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.
Baca juga: Usai diperiksa 15 jam , Polda Sumbar tahan oknum dosen PTN yang diduga lecehkan mahasiswi
Dari keterangan korban sesuai laporan. Awal adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua.
Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum dosen langsung menarik korban ke dalam toilet dan terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual.
Selain itu oknum dosen tersebut sempat mengunci korban di dalam toilet tersebut.
Ia mengatakan oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis (20/2).
"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Polda Sumbar tetapkan oknum dosen PTN sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan
Oknum dosen menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam di Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan akhirnya ditahan.
Kemudian oknum dosen ini mengajukan pra peradilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh penyidik. Setelah menjalani beberapa kali persidangan pengadilan memutuskan menolak permohonan dari tersangka dan Polda tetap melanjutkan proses kasus tersebut hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaaan. (*)
Baca juga: Astaga, oknum dosen PTN di Padang dilaporkan ke polisi karena lecehkan mahasiswi di toilet fakultas
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib