Bupati Sijunjung perpanjang masa belajar di rumah hingga 16 April 2020

id Belajar di rumah, covid, corona, sijunung

Bupati Sijunjung perpanjang masa belajar di rumah hingga 16 April 2020

Pelajar mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc. (ANTARA/ARNAS PADDA)

Muaro (ANTARA) - Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengeluarkan instruksi memperpanjang pelaksanaan masa belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan hingga 16 April mendatang, guna antisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Masa perpanjang untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA, SMK dan SLB serta PKBM selama 14 hari terhitung sejak 3 April 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Ramler kepada awak media di Muaro Sijunjung, Rabu.

Instruksi bupati memperpanjang masa belajar mengajar di rumah tertuang dalam surat edaran Bupati Sijunjung Nomor 421/1159/DIKBUD/-2020 tentang penanganan dampak Covid-19 di lingkungan Pemkab Sijunjung.

Dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2020 itu, para guru diminta memberikan pembelajaran melalui daraing/jarak jauh.

Selain memberikan pembelajaran jarak jauh, tugas pembelajaran dirumah diberikan secara bervariasi sesuai bakat, minat dan kondisi masing-masing, termasuk aktivitas kesenjangan akses atau fasilitas belajar dirumah.

Selain itu, guru dalam memberi tugas, hendaknya jangan sampai terbebani oleh tuntutan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

“Guru atau wali kelas diminta memantau proses belajar peserta didik dirumah melalui telepon/whasapp orang tua. Begitu sebaliknya, orang tua diminta melaporkan tugas peserta didik ke WAG kelas,” katanya.

Selama kegiatan di rumah, tambah dia, peserta didik dilarang melakukan aktifitas diluar rumah atau berkumpul ditempat keramaian atau fasilitas umum.

"Siswa atau pelajar yang kedapatan berada ditempat umum tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Sat Pol PP, kecuali ada keperluan mendesak,” tegasnya.

Sementara proses belajar mengajar di bulan Ramadhan, menurut Ramler akan diatur melalui surat edaran berikutnya.

”Pembelajaran di bulan suci Ramadhan bagi siswa SD dan SLTP akan diatur kemudian melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.