Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, menangkap lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap VD (17) pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Kejadian pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3) di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad di Arosuka, Selasa.
Ia menyebutkan lima terduga pemerkosa anak di bawah umur itu, yaitu HZ(24) warga Nagari Selayo, ZF (18) masih seorang pelajar, RR (20) warga Selayo, SJ (20) mantan pelajar dan AR (19) merupakan pelajar.
Kejadian pemerkosaan berawal pada saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lapangan sepak bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Selayo. Di sana sudah ada rekan-rekan pelaku.
Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban dengan kaki dan tangan korban dipegangi oleh kawan-kawan pelaku. Lalu korban digilir oleh kawan-kawan pelaku secara bergantian dengan kondisi korban tetap dipegang tangan dan kakinya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang merasa tidak senang dan dirugikan.
Pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian korban VD dan satu unit handphone OPPO warna putih.
Penangkapan kelima tersangka secara berkelanjutan di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan terhadap lima tersangka berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi mengenai keberadaan para pelaku. Para pelaku ditangkap di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma.
"Para pelaku telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
Menkopolhukam ungkap lebih dari lima juta konten pornografi libatkan anak
Kamis, 18 April 2024 18:56 Wib
Menkopolhukam: Kasus pornografi libatkan anak adalah fenomena gunung es
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
Halal Bihalal Bersama Anak Panti Asuhan, Ketua LK2S Ny. Genny Apresiasi DWP Dinsos Padang
Rabu, 17 April 2024 18:05 Wib
Petugas Pos Pam Pantai Tiku Agam berhasil temukan anak-lansia terpisah dari keluarga
Senin, 15 April 2024 15:04 Wib
Baznas Kota Solok terima penghargaan program Bapak Asuh Anak Stunting
Selasa, 9 April 2024 6:05 Wib
Wawako Solok serahkan santunan untuk anak yatim dan duafa
Selasa, 9 April 2024 6:05 Wib