Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, menangkap lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap VD (17) pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Kejadian pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3) di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad di Arosuka, Selasa.
Ia menyebutkan lima terduga pemerkosa anak di bawah umur itu, yaitu HZ(24) warga Nagari Selayo, ZF (18) masih seorang pelajar, RR (20) warga Selayo, SJ (20) mantan pelajar dan AR (19) merupakan pelajar.
Kejadian pemerkosaan berawal pada saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lapangan sepak bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Selayo. Di sana sudah ada rekan-rekan pelaku.
Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban dengan kaki dan tangan korban dipegangi oleh kawan-kawan pelaku. Lalu korban digilir oleh kawan-kawan pelaku secara bergantian dengan kondisi korban tetap dipegang tangan dan kakinya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang merasa tidak senang dan dirugikan.
Pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian korban VD dan satu unit handphone OPPO warna putih.
Penangkapan kelima tersangka secara berkelanjutan di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Penangkapan terhadap lima tersangka berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi mengenai keberadaan para pelaku. Para pelaku ditangkap di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma.
"Para pelaku telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Yatim Fest 2024, Hendri Septa Motivasi Ratusan Anak Yatim di Padang
Kamis, 28 Maret 2024 5:01 Wib
Bulan Ramadan, YBM PLN kembali salurkan bantuan anak Yatim, Dhuafahingga kaum Difabel
Senin, 25 Maret 2024 10:34 Wib
Dokter bantah isu penyakit TB yang diderita anak-anak tidak menular
Senin, 25 Maret 2024 9:05 Wib
BRI Regional Office Padang memberikan santunan Anak Yatim dan paket sembako ke masyarakat
Sabtu, 23 Maret 2024 13:30 Wib
Pendidikan agama jadi pondasi anak hadapi tantangan zaman
Rabu, 20 Maret 2024 10:20 Wib
Polres Agam amankan pria diduga cabuli anak di bawah umur
Senin, 18 Maret 2024 11:56 Wib
Polres Agam tangkap seorang pria diduga cabuli anak dibawah umur
Minggu, 17 Maret 2024 16:19 Wib
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Peran Penting Pendidikan bagi Masa Depan Anak dan Remaja
Jumat, 15 Maret 2024 8:37 Wib