Anak dibawah umur digilir lima pemuda di lapangan bola Selayo, para pelaku sudah ditangkap

id pemerkosaan anak dibawah umur,polres solok,pemerkosaan

Anak dibawah umur digilir lima pemuda di lapangan bola  Selayo, para pelaku sudah ditangkap

Ilustrasi. ANTARA/Ardika/am.

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, menangkap lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap VD (17) pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB di Lapangan Bola Sawah Sudut, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Kejadian pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3) di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deni Akhmad di Arosuka, Selasa.

Ia menyebutkan lima terduga pemerkosa anak di bawah umur itu, yaitu HZ(24) warga Nagari Selayo, ZF (18) masih seorang pelajar, RR (20) warga Selayo, SJ (20) mantan pelajar dan AR (19) merupakan pelajar.

Kejadian pemerkosaan berawal pada saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lapangan sepak bola di Jorong Lurah Nan Tigo, Selayo. Di sana sudah ada rekan-rekan pelaku.

Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban dengan kaki dan tangan korban dipegangi oleh kawan-kawan pelaku. Lalu korban digilir oleh kawan-kawan pelaku secara bergantian dengan kondisi korban tetap dipegang tangan dan kakinya.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang merasa tidak senang dan dirugikan.

Pelaku diamankan dengan barang bukti pakaian korban VD dan satu unit handphone OPPO warna putih.

Penangkapan kelima tersangka secara berkelanjutan di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Penangkapan terhadap lima tersangka berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi mengenai keberadaan para pelaku. Para pelaku ditangkap di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma.

"Para pelaku telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI no.17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.