Dicegat saat Operasi Cipta Kondisi, dua warga Tanjungraya pasrah karena bawa ganja

id ganja,polres agam,Operasi Cipta Kondisi

Dicegat saat Operasi Cipta Kondisi, dua warga Tanjungraya pasrah karena bawa ganja

Tersangka dengan barang bukti ganja. (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Agam)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Dua pengendara sepeda motor di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap Polres setempat karena diduga membawa narkoba golongan satu jenis ganja di Simpang Tiga Bundaran, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (4/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Paur Humas Polres Agam Aiptu Septa Beni di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dua tersangka itu dengan inisial HA (17) dan FTP (21). Keduanya warga Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Agam.

"Kedua tersangka telah kita amankan di Mapolres Agam beserta barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi silver tanpa nomor polisi dan lainnya untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap anggota saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi pada Selasa (4/1) malam.

Saat itu FTP sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan boncengan HA. Karena kendaraannya tidak lengkap, polisi mencoba untuk menghentikan kendaraan itu.

Saat itu anggota Sat Lantas Polres Agam melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kemudian memeriksan jok kendaraan.

Anggota Sat Lantas melihat bungkusan yang dicurigai diduga narkotika jenis ganja dan anggota Sat Lantas memberitahukan kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam yang ikut melaksanakan Ops Cipkon.

Kemudian anggota Satres Narkoba datang melihat barang bawaan tersangka.

Selanjutnya, mencatat saksi-saksi masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara untuk menyaksikan barang bawaan kedua tersangka tersebut.

"Saat diperlihatkan kepada saksi kedua tersangka menyatakan bahwa barang di bawah jok kendaraannya adalah narkotika jenis ganja dan kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Agam," katanya.

Sampai di Mapolres Agam, kedua tersangka di intrograsi untuk pengembangan barang bukti dan tersangka mengakui sumber barang yang berasal dari seorang laki-laki dengan inisial D.

Kemudian anggota Satres Narkoba langsung pengembangan ke Dalu-dalu Jorong Sigiran, Kecamatan Tanjungraya dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening dan dilakban warna kuning.

"Anggota langsung mencari D di rumahnya dan D tidak ada di rumah karena berada di Dumai, Riau," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)