Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap pasangan suami istri gelapkan sepeda motor

Anggota Polres Agam mengamankan pasangan suami istri menggelapkan sepeda motor warga. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pasangan suami istri diduga melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor milik warga Terminal Pasar Padang Baru, Jorong IV Surabaya, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (19/4).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan pasangan suami istri diamankan itu dengan inisial SAP (42) warga Plasma III, Jalur 8 Kelompok 59 Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat dan SR (28) warga Balai Selasa, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

"Mereka kita tangkap di Panam, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (20/4). Tidak ada perlawanan dari kedua pelaku saat penangkapan," katanya.

Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jenis Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE pada Jumat (19/4).

Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan perburuan terhadap pelaku ke Pekanbaru.

Kurang dari 2x24 jam, anggota telah berhasil menangkap kedua pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya

"Kedua pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya

Ia menambahkan kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam kendaraan kepada korban sebentar untuk membeli nasi goreng.

Namun pelaku malah melarikan kendaraan yang dipinjamnya tersebut ke Kota Pekanbaru.

"Kita menghimbau warga tidak meminjamkan sepeda motor atau lainnya kepada orang yang tidak dikenal," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat

pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.