Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai

Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam sedang melakukan penggeledahan terhadap pelaku pemakai narkotika. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RS (33) sedang pesta narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ditepi sungai antokan Kampung Tanjuang, Jorong Duo Garagahan, Nagari atau Desa Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (15/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan warga Paraman Tali-tali, Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap berdasarkan LP/A/13/IV/2024/SPKT.Satres-Narkoba/Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 15 April 2024.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan tersebut," katanya.

Ia mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda sedang melakukan pesta narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di belakang rumah warga pinggir sungai antokan.

Selanjutnya anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju tempat kejadian perkara sebagaimana informasi masyarakat.

Setelah sampai di tempat kejadian perkara, kedatangan petugas diketahui oleh diduga pelaku penyalahguna narkoba sehingga mereka berjumlah tiga orang berusaha melarikan diri.

Namun karena sulitnya medan di lokasi hanya satu orang yang berhasil diamankan petugas. Selanjutnya didampingi oleh para saksi dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening seberat 0,2 gram, satu set bong sisa pemakaian sabu-sabu dan lainnya di sekitar lokasi.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

Ia berharap dukungan warga untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal dalam memberantas peredaran narkotika itu.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk menangkap para pelakunya.

"Apabila ada laporan, langsung kita tidak lanjuti dan ini bentuk keseriusan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam," katanya.