Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mengimbau masyarakat yang kesulitan mencari pekerjaan dan telah lama menganggur agar mengurus kartu tanda pencari kerja atau surat AK-1.
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh, Dewi Novita di Payakumbuh, Selasa, menyebutkan banyak manfaat yang akan diterima pencari kerja yang sudah memiliki surat AK-1.
"Salah satunya ketika ada peluang kerja dari suatu perusahaan, kami akan melihat data pencaker yang ada dan menghubungi mereka terlebih dahulu," kata dia.
Setelah itu surat AK-1 juga menjadi salah satu syarat dari kebanyakan perusahaan untuk calon karyawan yang akan bergabung.
"Jadi jangan hanya mengurus ketika dibutuhkan, persiapkan dari sekarang sehingga tidak tergesa-gesa. Lebih baik siapkan dari sekarang," sebutnya.
Sementara pencari kerja yang telah memiliki pekerjaan agar melapor dan menyerahkan kembali surat AK-1 ke Disnakerperin.
Selama ini kebanyakan pencaker yang telah mendapatkan pekerjaan tidak melapor, sehingga masih tercatat sebagai pencaker.
Pada 2019, kurang lebih ada 600 pencaker yang telah mengurus surat AK-1, dan tidak akan ada pungutan biaya bagi pencaker yang megurus surat AK-1.
Pihaknya juga mewajibkan seluruh tenaga harian lepas (THL) agar memiliki AK-1 dan menyerahkan surat AK-1 tersebut ke masing-masing Kepala OPD atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.
"Sekarang belum terdata sepenuhnya, dengan mengurus AK-1 ini semua akan lebih jelas dan terdata. Apalagi ada lebih dari 1.000 orang THL yang ada di Payakumbuh saat ini," ujarnya.
Apabila 1.000 saja THL yang berasal dari Payakumbuh, berarti ada 1.000 lebih angka penganggur yang turun di Payakumbuh.
"Untuk itu, kami meminta seluruh kepala instansi untuk memastikan agar seluruh THL di instansinya dapat menyerahkan surat AK-1. Mungkin bisa diberi sanksi apabila mereka tidak memiliki surat AK-1," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkot Padang beri pelayanan adminduk "One Day Service"
Sabtu, 20 April 2024 5:14 Wib
Imigrasi Agam kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar pelayanan paspor di Istana Pagaruyung
Jumat, 19 April 2024 20:09 Wib
Gubernur Sumbar pastikan pelayanan publik normal setelah libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:32 Wib
Ombudsman Sumbar: Pemerintah harus jamin layanan di daerah bencana
Kamis, 11 April 2024 9:45 Wib
Dinkes Agam buka pelayanan IGD Puskesmas selama 24 jam
Sabtu, 6 April 2024 11:49 Wib
Terdepan Melindungi Masyarakat, Hendri Septa Minta Dinas Damkar Tingkatkan Pelayanan
Kamis, 4 April 2024 19:28 Wib
Pemkab Tanah Datar terus tingkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Nagari
Minggu, 31 Maret 2024 12:21 Wib