Penganggur yang mengurus AK-1 di Payakumbuh diprioritaskan dapat peluang kerja

id Mal Pelayanan Publik Payakumbuh,berita Payakumbuh,Payakumbuh terkini,berita sumbar

Penganggur yang mengurus AK-1 di Payakumbuh diprioritaskan dapat peluang kerja

Pencaker dan THL Kota Payakumbuh tengah mengurus surat AK-1 diĀ  sentra pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik Payakumbuh, Selasa (4/2). (ANTARA/Akmal Saputra)

Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mengimbau masyarakat yang kesulitan mencari pekerjaan dan telah lama menganggur agar mengurus kartu tanda pencari kerja atau surat AK-1.

Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh, Dewi Novita di Payakumbuh, Selasa, menyebutkan banyak manfaat yang akan diterima pencari kerja yang sudah memiliki surat AK-1.

"Salah satunya ketika ada peluang kerja dari suatu perusahaan, kami akan melihat data pencaker yang ada dan menghubungi mereka terlebih dahulu," kata dia.

Setelah itu surat AK-1 juga menjadi salah satu syarat dari kebanyakan perusahaan untuk calon karyawan yang akan bergabung.

"Jadi jangan hanya mengurus ketika dibutuhkan, persiapkan dari sekarang sehingga tidak tergesa-gesa. Lebih baik siapkan dari sekarang," sebutnya.

Sementara pencari kerja yang telah memiliki pekerjaan agar melapor dan menyerahkan kembali surat AK-1 ke Disnakerperin.

Selama ini kebanyakan pencaker yang telah mendapatkan pekerjaan tidak melapor, sehingga masih tercatat sebagai pencaker.

Pada 2019, kurang lebih ada 600 pencaker yang telah mengurus surat AK-1, dan tidak akan ada pungutan biaya bagi pencaker yang megurus surat AK-1.

Pihaknya juga mewajibkan seluruh tenaga harian lepas (THL) agar memiliki AK-1 dan menyerahkan surat AK-1 tersebut ke masing-masing Kepala OPD atau pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.

"Sekarang belum terdata sepenuhnya, dengan mengurus AK-1 ini semua akan lebih jelas dan terdata. Apalagi ada lebih dari 1.000 orang THL yang ada di Payakumbuh saat ini," ujarnya.

Apabila 1.000 saja THL yang berasal dari Payakumbuh, berarti ada 1.000 lebih angka penganggur yang turun di Payakumbuh.

"Untuk itu, kami meminta seluruh kepala instansi untuk memastikan agar seluruh THL di instansinya dapat menyerahkan surat AK-1. Mungkin bisa diberi sanksi apabila mereka tidak memiliki surat AK-1," sebutnya. (*)