Simpang Empat (ANTARA) - Bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kepada karyawan perusahaan kelapa sawit PT Inkud Agritama Kinali menuai pro dan kontra. Bantuan itu diserahkan kepada sekitar 150-an karyawan dengan Rp700 ribu per orang atau per Kepala Keluarga.
Bahkan, sesama pengurus Baznas tidak setuju bantuan itu diberikan karena masih ada yang lebih prioritas yang akan dibantu.
"Saya dapat berita dari salah seorang kawan tentang adanya bantuan itu. Saya agak kesal. Bantuan itu seharusnya tidak boleh karena banyak yang lebih berhak," kata salah seorang pengurus Baznas Pasaman Barat, Zawil Huda di Simpang Empat, Selasa (28/1).
Ia takut nanti dana Baznas disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya jika alasan terlambat gaji karyawan itu dibantu, ia tidak setuju karena masih banyak yang lebih prioritas.
"Saya tidak setuju dan tidak pernah dibawa rapat dalam hal persoalan ini. Jika ada rapat, pasti saya bantah," tegasnya.
Ia menyebutkan Baznas seharusnya membantu yang lebih prioritas mulai dari warga yang sangat fakir, miskin dan lainnya.
Di Bazda itu, katanya ada unsur pimpinan yang sifatnya kolektif kologial. Artinya, keputusan harus dirapatkan terlebih dahulu. Dalam persoalan itu, tidak pernah ada rapat dan ia tidak pernah dibawa rapat.
"Persoalan ini harus dipertanggungjawabkan oleh oknum pengurus Bazda. Harus melihat skala prioritas yang harus dibantu," tegasnya.
Ia menambahkan karyawan itu hanya terlambat gaji dari perusahaan. Seharusnya pemerintah mendesak pihak perusahaan agar membayarkan gaji mereka.
"Saya tidak setuju dengan bantuan itu. Ini harus dikontrol bersama. Masih banyak warga yang lebih prioritas untuk dibantu," tegasnya.
Sementara itu Ketua Baznas Pasaman Barat, Fahkrizal membenarkan Baznas membantu karyawan Inkud karena adanya pengaduan kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
"Benar, kita bantu Rp700 ribu per kepala keluarga sebanyak 150-an orang," katanya.
Menurutnya alasan Bazda membantu karyawan Inkud itu karena mereka merupakan warga Pasaman Barat dan membuat pengaduan ke Pemkab Pasaman beberapa waktu lalu.
"Kita melihat warga kita bukan melihat perusahaannya. Bantuan itu sudah sesuai dengan aturan asnaf zakat yakni delapan golongan yang berhak menerima zakat," tegasnya.
Ia menjelaskan bantuan itu diberikan dengan kategori golongan terlantar atau ibnu sabil, sedang berutang karena kebutuhan hidup dan garin," ujarnya.
Selain itu juga sesuai dengan progran Baznas peduli sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membantu warga Pasaman Barat.
"Intinya bantuan itu sesuai dengan asnaf dan merupakan warga Pasaman Barat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa tuntutan yang disampaikan karyawan PT Inkud Agritama antara lain gaji karyawan dan karyawati tertunggak selama lima sampai 12 Bulan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tidak aktif dari tahun 2017 hingga sekarang.
Sekain itu tidak adanya kenaikan UMR (Divisi Kebun) dari tahun 2017 hingga sekarang dan biaya berobat karyawan dan karyawati ditanggung sendiri oleh karyawan.
Berita Terkait
Disambangi Sabar AS, NasDem siap berkoalisi di Pilkada Pasaman 2024
Selasa, 7 Mei 2024 5:56 Wib
BPS sosialisasikan Satu Data Indonesia di Pasaman Barat
Senin, 6 Mei 2024 19:22 Wib
Kemenang Agam berikan 10 kali manasik bagi calon haji
Senin, 6 Mei 2024 15:53 Wib
Persaja Pasaman Barat periksa kesehatan keluarga berisiko stunting
Senin, 6 Mei 2024 15:50 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan mantan bendahara wali nagari Katiagan terkait perkara korupsi
Senin, 6 Mei 2024 15:49 Wib
O2SN 2024 resmi ditabuh, Sabar AS: jaga sportifitas, ukir prestasi
Senin, 6 Mei 2024 15:47 Wib
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib