Simpang Empat (ANTARA) - Bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kepada karyawan perusahaan kelapa sawit PT Inkud Agritama Kinali menuai pro dan kontra. Bantuan itu diserahkan kepada sekitar 150-an karyawan dengan Rp700 ribu per orang atau per Kepala Keluarga.
Bahkan, sesama pengurus Baznas tidak setuju bantuan itu diberikan karena masih ada yang lebih prioritas yang akan dibantu.
"Saya dapat berita dari salah seorang kawan tentang adanya bantuan itu. Saya agak kesal. Bantuan itu seharusnya tidak boleh karena banyak yang lebih berhak," kata salah seorang pengurus Baznas Pasaman Barat, Zawil Huda di Simpang Empat, Selasa (28/1).
Ia takut nanti dana Baznas disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya jika alasan terlambat gaji karyawan itu dibantu, ia tidak setuju karena masih banyak yang lebih prioritas.
"Saya tidak setuju dan tidak pernah dibawa rapat dalam hal persoalan ini. Jika ada rapat, pasti saya bantah," tegasnya.
Ia menyebutkan Baznas seharusnya membantu yang lebih prioritas mulai dari warga yang sangat fakir, miskin dan lainnya.
Di Bazda itu, katanya ada unsur pimpinan yang sifatnya kolektif kologial. Artinya, keputusan harus dirapatkan terlebih dahulu. Dalam persoalan itu, tidak pernah ada rapat dan ia tidak pernah dibawa rapat.
"Persoalan ini harus dipertanggungjawabkan oleh oknum pengurus Bazda. Harus melihat skala prioritas yang harus dibantu," tegasnya.
Ia menambahkan karyawan itu hanya terlambat gaji dari perusahaan. Seharusnya pemerintah mendesak pihak perusahaan agar membayarkan gaji mereka.
"Saya tidak setuju dengan bantuan itu. Ini harus dikontrol bersama. Masih banyak warga yang lebih prioritas untuk dibantu," tegasnya.
Sementara itu Ketua Baznas Pasaman Barat, Fahkrizal membenarkan Baznas membantu karyawan Inkud karena adanya pengaduan kepada pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
"Benar, kita bantu Rp700 ribu per kepala keluarga sebanyak 150-an orang," katanya.
Menurutnya alasan Bazda membantu karyawan Inkud itu karena mereka merupakan warga Pasaman Barat dan membuat pengaduan ke Pemkab Pasaman beberapa waktu lalu.
"Kita melihat warga kita bukan melihat perusahaannya. Bantuan itu sudah sesuai dengan aturan asnaf zakat yakni delapan golongan yang berhak menerima zakat," tegasnya.
Ia menjelaskan bantuan itu diberikan dengan kategori golongan terlantar atau ibnu sabil, sedang berutang karena kebutuhan hidup dan garin," ujarnya.
Selain itu juga sesuai dengan progran Baznas peduli sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membantu warga Pasaman Barat.
"Intinya bantuan itu sesuai dengan asnaf dan merupakan warga Pasaman Barat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa tuntutan yang disampaikan karyawan PT Inkud Agritama antara lain gaji karyawan dan karyawati tertunggak selama lima sampai 12 Bulan, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tidak aktif dari tahun 2017 hingga sekarang.
Sekain itu tidak adanya kenaikan UMR (Divisi Kebun) dari tahun 2017 hingga sekarang dan biaya berobat karyawan dan karyawati ditanggung sendiri oleh karyawan.
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib