Payakumbuh, (ANTARA) - Keanggotaan BPJS dari 1.586 jiwa yang terdaftar dari program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan dinonaktifkan pemerintah setempat karena dinilai tidak tepat sasaran.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Kota Payakumbuh, Ance Alfiando di Payakumbuh, Selasa, mengatakan dinonaktifkannya keanggotaan 1.586 jiwa yang terdaftar melalui program PBI tersebut dipastikan bukan karena premi pembayaran BPJS yang naik.
"Secara normatif BPJS memang mengalami kenaikan premi. Namun dengan kenaikan itu Pemkot Payakumbuh tidak akan mengurangi kuota PBI. Sesuai arahan, Wali Kota sangat komit untuk mempertahankan jumlah kuota agar dapat mengakomodir jaminan kesehatan masyarakat," kata dia.
Namun, kata Ance, dinonaktifkan nya keanggotaan BPJS 1.586 jiwa tersebut, murni karena penerima tersebut dinilai sudah tidak layak lagi masuk ke dalam program PBI.
"Dulu ada yang belum bekerja, sekarang sudah bekerja dan pendapatannya saat ini bisa dikatakan besar. Dan ada karena faktor lainnya, karena itu keanggotaan mereka dinonaktifkan," sebutnya.
Keanggotaan yang dinonaktifkan, sambung Ance, berasal dari PBI yang preminya dibayarkan dari sharing APBD Kota dengan provinsi di PBI Jaminan Sumbar Sakato (JKSS) dan premi dari APBD murni Kota Payakumbuh.
Untuk JKSS, kuota yang dipersiapkan ada sebanyak 32.903 jiwa dan saat ini yang terdaftar sebanyak 32.317 orang.
"Kita sudah sisir dan ada yang tidak memenuhi kriteria, yakni sebanyak 1.121 jiwa. Ini yang akan kita minta nonaktifkan melalui Dinas Kesehatan Kota," ujarnya.
Sedangkan yang berasal dari APBD murni Kota Payakumbuh, kuota yang disiapkan sebanyak 11.500 jiwa dan sampai saat ini yang terdaftar sebanyak 10.552 jiwa. Namun, hasil verifikasi dan validasi, dari 10.552 jiwa itu ada 465 jiwa yang tidak memenuhi kriteria.
"Sama dengan PBI JKSS, ini akan kita nonaktifkan juga. Karena memang tidak sesuai dengan kriteria," sebutnya.
Untuk PBI yang berasal dari APBN, kata Ance, masyarakat Payakumbuh yang terdaftar saat ini sebanyak 34.440 jiwa. Jumlah dan masyarakat yang menerima ditetapkan langsung oleh Kemensos.
"Kalau pembayaran premi itu berasal dari tiga komponen pembiayaan, yakni APBN, Sharing APBD Kota dengan provinsi dari program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) dan premi dari APBD murni Kota Payakumbuh," sebutnya. (*)
Berita Terkait
Ahli bagikan tip cara memilih skincare yang aman digunakan
Senin, 6 Mei 2024 19:50 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Opini WTP sebelas kali berturut-turut
Senin, 6 Mei 2024 19:47 Wib
Dividen Meningkat Setiap Tahun, Hendri Septa Dt. Alam Batuah Apresiasi Kemajuan Perumda AM
Senin, 6 Mei 2024 19:32 Wib
Pemprov Sumbar cari solusi untuk jalan tembus Pesisir Selatan-Solok
Senin, 6 Mei 2024 19:25 Wib
Gubernur : Kualitas pendidikan tunjang peningkatan IPM Sumbar
Senin, 6 Mei 2024 19:24 Wib
Sebanyak 2.825 tenaga PPPK Kota Padang tahun 2023 terima SK
Senin, 6 Mei 2024 19:24 Wib
KAHMI Sumbar nobatkan Bupati Solok sebagai sohibul
Senin, 6 Mei 2024 19:23 Wib
Keluarga besar Kota Solok berkomitmen dukung pembangunan daerah
Senin, 6 Mei 2024 19:22 Wib